Apakah BSU 2025 Batch 4 Cair Dua Kali? Begini Aturan Resminya

Bagikan :
Ilustrasi BSU 2025 Batch 4 (Dok. BSU Kemnaker)

jogjaberkabar – Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2025 masih disalurkan pemerintah.

Sampai pertengahan bulan Juli ini, diketahui bahwa proses penyaluran bantuan Rp600.000 sudah memasuki tahap atau batch keempat.

Tak sedikit pekerja sudah menerima bantuan tersebut, baik melalui rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun jalur Kantor Pos menggunakan aplikasi PosPay.

Namun, belakangan ini muncul pertanyaan dari kalangan penerima, terutama soal benarkah BSU Batch 4 bisa cair dua kali?

Kekhawatiran ini muncul setelah belakangan ini beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan bahwa ada pekerja yang mengklaim menerima dana bantuan lebih dari satu kali.

Lantas, apakah hal itu benar adanya? Mari simak penjelasan lengkap berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.

BSU 2025 Cair Berapa Kali?

Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, BSU 2025 hanya disalurkan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap penerima yang memenuhi kriteria.

Total dana bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp600.000 per orang.

Bantuan ini tidak bersifat bulanan, juga bukan program bantuan berkala yang cair dalam beberapa tahap kepada penerima yang sama.

Artinya, setiap pekerja hanya akan menerima dana BSU sekali saja, kecuali ada kebijakan lanjutan yang secara resmi diumumkan oleh pemerintah.

Hingga kini, belum ada pengumuman tambahan mengenai pemberian bantuan gelombang kedua untuk penerima yang sudah mendapatkan dana sebelumnya.

Batch Penyaluran BSU 2025 Terkini

Proses pencairan dana BSU dilakukan dalam beberapa tahap atau batch.

Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengonfirmasi bahwa pencairan BSU telah memasuki batch ketiga, sebagaimana disebutkan dalam unggahan akun resmi @KemnakerRI di platform X per tanggal 14 Juli 2025.

Namun, laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa sebagian pekerja sudah menerima BSU Batch 4.

Informasi ini terlihat dari kolom komentar di media sosial, seperti yang ditulis oleh akun @adls***

“Batch 4 BNI ku sudah cair di tanggal 14 kemarin. Terima kasih @kemnaker.” tulisnya pada Kamis, 17 Juli 2025 yang lalu.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah memang menyalurkan bantuan secara bertahap alias tidak serentak.

Dengan demikian, proses pencairan masing-masing individu bisa berbeda waktunya, tergantung pada kecepatan verifikasi data dan kesiapan jalur distribusi, baik melalui rekening bank Himbara maupun Kantor Pos.

BSU Batch 4 Tidak Cair Dua Kali

Jadi kesimpulannya, berdasarkan aturan resmi yang berlaku hingga saat ini, BSU 2025 Batch 4 tidak diberikan dua kali kepada satu orang penerima.

Masing-masing penerima hanya berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 satu kali saja dalam tahun anggaran berjalan.

Meskipun proses pencairan berlangsung bertahap serta melalui berbagai jalur distribusi, hal tersebut tidak berarti bantuan dapat diterima lebih dari satu kali.

Jika pun ada penerima yang merasa mendapatkan dua kali transfer, ada kemungkinan bahwa itu merupakan kesalahan sistem.

Sementara, jika sampai saat ini Anda belum bisa melakukan pencairan BSU, maka pastikan cek keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, validasi data upah serta rutin memantau situs BSU BPJSTK, Kemnaker dan aplikasi PosPay.

Berita Terkini