Apa Maksudnya Free Float Saham RI 15%? Ini Penjelasannya

Bagikan :
Ilustrasi Apa Maksudnya Free Float Saham RI 15%? Ini Penjelasannya/Unsplash

JOGJA BERKABAR – Otoritas Jasa Keuangan menaikkan ketentuan free float saham di Indonesia menjadi 15%.

Simak penjelasan lengkap arti free float, tujuan kebijakan, dampaknya bagi emiten, serta implikasinya bagi investor dan pasar modal.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan berencana melakukan perubahan besar dalam struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah menaikkan batas minimal kepemilikan saham publik atau free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini akan diterapkan seiring dengan upaya percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia serta penguatan tata kelola dan transparansi pasar modal.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sekaligus pengawas pasar modal, Inarno Djajadi. Ia menegaskan bahwa ketentuan free float 15% akan segera diberlakukan dan menjadi standar baru bagi seluruh emiten di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Free Float Saham

Free float saham adalah porsi kepemilikan saham perusahaan terbuka yang dimiliki oleh masyarakat dan benar-benar beredar serta dapat diperdagangkan di bursa efek. Saham yang masuk kategori free float bukan milik pemegang saham pengendali dan bukan pula milik pihak afiliasi perusahaan, dengan batas kepemilikan masing-masing di bawah 5%.

Dalam konteks pasar modal, free float menjadi indikator penting untuk melihat seberapa besar saham suatu emiten yang aktif diperdagangkan. Semakin besar porsi saham publik, semakin tinggi potensi likuiditas dan transparansi harga saham tersebut.

Pada aturan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mewajibkan emiten memiliki free float minimal 7,5%. Mulai Februari 2026, batas tersebut akan dinaikkan menjadi 15%, baik untuk perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham.

Alasan Otoritas Jasa Keuangan Menaikkan Free Float Menjadi 15%

Kenaikan ambang batas free float tidak dilakukan tanpa alasan. Regulator menilai bahwa porsi saham publik yang terlalu kecil selama ini menjadi salah satu kelemahan pasar modal Indonesia. Saham dengan free float rendah cenderung memiliki likuiditas terbatas dan rentan terhadap pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar secara riil.

Dengan meningkatkan free float menjadi 15%, Otoritas Jasa Keuangan berharap jumlah saham yang beredar di publik semakin besar sehingga aktivitas permintaan dan penawaran di bursa menjadi lebih sehat. Likuiditas yang lebih baik juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas pasar secara keseluruhan.

Selain itu, rendahnya free float saham Indonesia kerap menjadi sorotan lembaga penyedia indeks global. Evaluasi dari Morgan Stanley Capital International sebelumnya bahkan sempat berdampak pada pembekuan penyesuaian indeks saham Indonesia, yang dinilai berkaitan dengan keterbatasan saham yang benar-benar beredar di publik dan aspek transparansi kepemilikan.

Bukan Permintaan Morgan Stanley Capital International

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa kebijakan free float 15% bukanlah hasil tekanan atau permintaan dari Morgan Stanley Capital International. Menurut Inarno Djajadi, peningkatan free float merupakan target internal regulator dan Bursa Efek Indonesia dalam rangka pendalaman pasar modal nasional.

Ia menyatakan bahwa tanpa adanya evaluasi dari indeks global sekalipun, Otoritas Jasa Keuangan tetap akan mendorong kenaikan free float. Tujuan utamanya adalah meningkatkan likuiditas, memperbaiki struktur kepemilikan saham, serta memperkuat fondasi pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

Dampak Kebijakan Free Float 15% bagi Emiten

Penerapan aturan baru ini menuntut penyesuaian dari sisi emiten. Perusahaan yang saat ini memiliki porsi saham publik di bawah 15% wajib melakukan langkah korporasi agar memenuhi ketentuan. Penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti penjualan saham oleh pemegang saham pengendali, penawaran saham tambahan kepada publik, atau strategi korporasi lainnya sesuai dengan kondisi perusahaan.

Perubahan struktur kepemilikan ini berpotensi memengaruhi dinamika pengendalian perusahaan. Namun, di sisi lain, peningkatan porsi saham publik juga dapat memperbaiki tata kelola perusahaan dan meningkatkan kepercayaan investor.

Potensi Peran Investor Institusional

Dalam wacana penyesuaian free float, investor institusional kerap disebut sebagai pihak yang dapat berperan penting. Keterlibatan investor institusional dinilai mampu menyerap tambahan saham publik dalam jumlah besar dan mendukung stabilitas pasar.

Masuknya investor institusional biasanya membawa karakter investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan kedalaman pasar dan mengurangi volatilitas jangka pendek. Namun demikian, mekanisme partisipasi investor institusional tetap harus sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Keyakinan Regulator terhadap Daya Serap Pasar

Otoritas Jasa Keuangan optimistis pasar memiliki kapasitas untuk menyerap kenaikan free float hingga 15%. Keyakinan ini didasarkan pada tingginya aktivitas transaksi di pasar modal dalam beberapa waktu terakhir. Nilai transaksi harian bahkan sempat mencapai Rp 61 triliun, yang menunjukkan minat dan likuiditas pasar masih kuat.

Berdasarkan kondisi tersebut, regulator menilai bahwa target free float 15% realistis untuk diterapkan secara langsung tanpa perlu tahapan bertahap.

Otoritas Jasa Keuangan juga menegaskan akan menyiapkan mekanisme sanksi bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk pengawasan ketat hingga potensi penghapusan pencatatan saham.

Kebijakan free float saham Indonesia sebesar 15% merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar modal, meningkatkan likuiditas, dan memperbaiki kualitas perdagangan saham. Aturan ini tidak hanya berdampak pada emiten, tetapi juga membawa implikasi bagi investor dan struktur pasar secara keseluruhan.

Dalam jangka panjang, peningkatan free float diharapkan mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan transparan.

***

Berita Terkini