Sampai Kapan Bendera Merah Putih Dikibarkan? Ini Jadwal dan Aturannya

Bagikan :
Ilustrasi sampai kapan bendera Merah Putih dikibarkan? (Unsplash.com)

jogjaberkabar – Setiap bulan Agustus, suasana di berbagai daerah di Indonesia terasa begitu meriah. Jalanan dipenuhi hiasan, gapura dihiasi umbul-umbul, dan yang paling utama, Bendera Merah Putih berkibar di depan rumah-rumah warga, sekolah, kantor pemerintahan, hingga gedung-gedung swasta.

Pemasangan bendera ini menjadi bagian dari tradisi tahunan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tahun 2025 menjadi momen spesial karena bangsa Indonesia merayakan HUT ke-80 RI. Untuk menyemarakkan peringatan bersejarah tersebut, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang berisi imbauan resmi mengenai tata cara pemasangan Bendera Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, muncul pertanyaan di masyarakat sampai kapan Bendera Merah Putih harus dikibarkan pada peringatan kemerdekaan tahun ini?

Jadwal Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih 2025

Merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara, pengibaran Bendera Merah Putih untuk menyambut HUT ke-80 RI dilakukan serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Artinya, bendera yang dipasang di depan rumah, sekolah, perkantoran, atau fasilitas umum baru dapat diturunkan setelah bulan Agustus berakhir. Dengan kata lain, masyarakat diminta untuk menjaga semarak kemerdekaan selama satu bulan penuh, bukan hanya pada tanggal 17 Agustus saja.

Dalam edaran tersebut juga ditekankan bahwa pengibaran bendera bukan sekadar seremonial. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengingatkan agar momentum kemerdekaan juga diisi dengan kegiatan positif yang mampu menumbuhkan rasa cinta tanah air, mempererat persatuan, serta meneladani perjuangan para pahlawan.

Makna Filosofis Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai simbol negara, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan budaya yang mendalam. Sejarah mencatat bahwa perpaduan warna merah dan putih telah digunakan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Kerajaan Majapahit abad ke-13: warna merah dan putih dipakai sebagai panji atau pataka kerajaan.

Sisingamangaraja IX di Tanah Batak: menggunakan bendera merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak berwarna putih sebagai simbol perjuangan.

Kerajaan Bone di Sulawesi Selatan: mengibarkan bendera merah putih yang dikenal dengan sebutan Woromporong sebagai lambang kekuasaan dan kebesaran.

Selain dari sejarah kerajaan, warna merah dan putih juga sangat dekat dengan budaya masyarakat. Dalam tradisi Jawa, misalnya, merah dan putih dilambangkan sebagai gula merah dan nasi putih. Dua bahan makanan pokok ini menggambarkan keseimbangan hidup, keberanian, serta kesucian yang menjadi bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

Bendera Sebagai Identitas dan Kehormatan Bangsa

Pengibaran Bendera Merah Putih bukanlah sekadar rutinitas setiap Agustus. Bendera menjadi simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa. Ia merepresentasikan persatuan, kesatuan, serta eksistensi Indonesia di mata dunia.

Pemerintah menekankan bahwa penggunaan bendera negara harus sesuai aturan agar tercipta ketertiban dan penghormatan. Sama seperti lagu kebangsaan dan lambang negara, Bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menjaga martabat bangsa.

Sejarah Pengibaran Sang Saka Merah Putih

Tidak lengkap membicarakan bendera tanpa mengingat momen bersejarah pada 17 Agustus 1945. Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan saat proklamasi kemerdekaan di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta (kini Jalan Proklamasi).

Bendera tersebut dijahit langsung oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno. Pada hari proklamasi, pengibaran dilakukan oleh Latief Hendraningrat bersama Suhud di hadapan para tokoh bangsa dan rakyat Indonesia. Sejak saat itu, Bendera Merah Putih menjadi simbol resmi kemerdekaan Republik Indonesia.

Jadi, untuk peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025, masyarakat diminta mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Setelah melewati tanggal tersebut, bendera boleh diturunkan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih dari sekadar hiasan kemerdekaan, pengibaran Bendera Merah Putih menjadi wujud nyata rasa cinta tanah air, penghormatan terhadap jasa para pahlawan, dan pengingat akan jati diri bangsa.

Dengan menjaga semangat ini, peringatan kemerdekaan bukan hanya menjadi acara seremonial, melainkan juga refleksi atas perjuangan panjang yang telah membawa Indonesia menjadi negara merdeka.

***

Berita Terkini