
jogjaberkabar – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi meluncurkan logo peringatan Undang-Undang Keistimewaan atau UUK Jogja 2025 yang ke-13.
Momen bersejarah ini akan diperingati pada tanggal 31 Agustus 2025 dan menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang keistimewaan Yogyakarta sebagai daerah dengan status khusus di Indonesia.
Peringatan UUK Jogja ke-13 bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi simbol atas eksistensi dan pengakuan negara terhadap kekhususan budaya, sejarah, dan tata pemerintahan Yogyakarta yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade.
Download Logo UUK Jogja 2025 Resmi
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyediakan tautan resmi bagi siapa saja yang ingin mengunduh logo HUT UUK Jogja ke-13 tahun 2025.
Logo ini tersedia dalam format PNG beresolusi tinggi, sehingga cocok digunakan untuk berbagai media publikasi.
- Link download resmi: http://s.id/LOGOUUK
Dengan format berkualitas tinggi, logo ini dapat dicetak dalam ukuran besar maupun kecil tanpa mengurangi kualitas tampilannya.
Aturan Penggunaan Logo HUT UUK Jogja 2025
Penggunaan logo resmi ini telah diatur melalui Surat Edaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nomor: B/400.13.42.2/4177PANI Tahun 2025.
Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan penggunaan logo dalam berbagai kondisi.
Penggunaan Berdasarkan Latar Belakang Media
- Penggunaan logo pada media dengan background cerah atau putih:
- Logo menggunakan warna emas dan hijau, dengan text berwarna hitam dan hijau
- Penggunaan logo pada media dengan background gelap:
- Logo menggunakan warna emas dan hijau, dengan text berwarna putih
- Penggunaan logo pada background yang kontras dengan logo:
- Dengan menambahkan background kotak warna putih pada logo
- Penggunaan logo hitam putih menjadi hitam putih
Ketentuan Ukuran dan Tata Letak
- Logo tidak boleh memiliki ukuran dimensi yang lebih besar dibandingkan dengan lambang Negara Republik Indonesia Republik Indonesia dan lambang Pemerintah Daerah.
- Ukuran logo dapat disesuaikan dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan aspek kerapian dan keindahan
- Letak atau posisi logo tidak boleh lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan lambang Negara Republik Indonesia dan lambang Pemerintah Daerah.
- Letakatau posisi logo berada pada sisi sebelah kiri logo Dana Keistimewaan (berdampingan).
- Pencantuman logo di media publikasi, dekorasi, dan spanduk, poster, serta media lainnya dapat diletakkan secara horizontal maupun vertikal, dengan ketentuan:
- Untuk penempatan logo secara horizontal:
- Logo dicantumkan pada sisi atas atau sisi bawah pada media yang
digunakan; - Logo dicantumkan di sebelah kanan Lambang Negara Republik Indonesia dan/atau lambang daerah Pemerintah Daerah.
- Logo dicantumkan pada sisi atas atau sisi bawah pada media yang
- Untuk penempatan logo secara vertikal:
- Logo dicantumkan pada sisi kanan atau sisi kiri media yang digunakan;
- Logo dicantumkan di sebelah bawah lambang Negara Republik Indonesia dan/atau lambang daerah Pemerintah Daerah
- Untuk penempatan logo secara horizontal:
Download di Laman Resmi Jogjaprov
Jadi kesimpulannya, logo HUT UUK Jogja 2025 bisa Anda download di laman http://s.id/LOGOUUK.
Nantinya bakal ada berbagai file format PNG yang bisa digunakan untuk keperluan publikasi.
Adapun aturan penggunaan logo tersebut seperti yang sudah dijelaskan di atas.***