Apakah Siswa Tetap Masuk Upacara Bendera HUT RI 17 Agustus 2025? Ini Penjelasannya

Bagikan :
Ilustrasi apakah siswa tetap masuk upacara 17 Agustus 2025? (Unsplash.com)

jogjaberkabar – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akan jatuh pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025.

Meski bertepatan dengan akhir pekan, pertanyaan yang kini banyak muncul di kalangan orang tua dan siswa adalah apakah siswa tetap masuk upacara bendera 17 Agustus 2025?

Momen peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia memang menjadi peristiwa penting dan sakral bagi seluruh masyarakat Indonesia. Setiap tahunnya, berbagai instansi termasuk sekolah-sekolah mengadakan upacara bendera untuk menghormati jasa para pahlawan dan mengenang detik-detik Proklamasi.

Tahun 2025 menandai usia ke-80 bagi Indonesia merdeka sejak Proklamasi 1945. Dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, perayaan tahun ini diharapkan menjadi momentum yang menguatkan semangat persatuan dan kemajuan bangsa.

Kebetulan pada tahun ini, tanggal 17 Agustus bertepatan dengan hari Minggu, yang biasanya merupakan hari libur sekolah. Namun, peringatan Hari Kemerdekaan tidak serta-merta ditiadakan atau digantikan hanya karena jatuh pada hari libur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, disebutkan dengan jelas dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa:

“Upacara bendera di sekolah wajib dilaksanakan paling sedikit pada pagi hari setiap tanggal 17 Agustus, hari Senin, dan hari besar nasional lainnya.”

Hari besar nasional yang dimaksud termasuk:

  • Hari Pendidikan Nasional
  • Hari Kebangkitan Nasional
  • Hari Lahir Pancasila
  • Hari Pahlawan

Dengan merujuk pada peraturan tersebut, tanggal 17 Agustus 2025 tetap menjadi hari di mana siswa dan pihak sekolah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera, meskipun bertepatan dengan hari Minggu.

Ketentuan Libur Nasional dan Libur Tambahan

Di sisi lain, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan bahwa 17 Agustus 2025 adalah hari libur nasional, sebagaimana biasanya.

Pemerintah pada 1 Agustus 2025 telah mengumumkan bahwa hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, memberikan waktu rehat bagi masyarakat usai merayakan Hari Kemerdekaan.

Dengan demikian, ada dua hari berturut-turut yang menjadi hari libur nasional dan cuti bersama:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan usai peringatan HUT RI

Namun, meskipun 17 Agustus merupakan hari libur nasional, kegiatan upacara tetap dilaksanakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk instansi pendidikan. Hal ini sejalan dengan semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa.

Apakah Semua Sekolah Wajib Melaksanakan Upacara?

Pelaksanaan upacara bendera dalam rangka HUT RI oleh sekolah umumnya akan disesuaikan dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan masing-masing wilayah atau Pemerintah Daerah.

Artinya, meskipun Permendikbud menyebutkan kewajiban upacara tanggal 17 Agustus, teknis pelaksanaannya bisa dilakukan di sekolah, di kecamatan, ataupun di lingkungan tempat tinggal siswa dengan koordinasi antara RT, RW, kelurahan, dan instansi lainnya.

Bahkan, tidak sedikit sekolah yang mengarahkan siswa untuk ikut serta dalam upacara di tingkat kecamatan atau kabupaten, khususnya jika tanggal peringatan jatuh pada hari libur. Siswa bisa diwajibkan hadir memakai seragam lengkap sesuai ketentuan, terutama bagi perwakilan kelas, anggota organisasi sekolah, petugas pengibar bendera, paskibra, atau OSIS.

Menjawab pertanyaan utama apakah siswa tetap masuk untuk mengikuti upacara bendera pada tanggal 17 Agustus 2025? Jawabannya adalah ya, siswa tetap mengikuti upacara bendera, walaupun hari tersebut merupakan hari Minggu dan termasuk hari libur nasional.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sekolah tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan upacara bendera pada Hari Kemerdekaan. Namun, jadwal dan teknis pelaksanaan bisa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah dan instansi pendidikan setempat.

Tips bagi Orang Tua dan Siswa

Untuk menghindari kebingungan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Pastikan memantau pengumuman resmi dari sekolah terkait pelaksanaan upacara.
  • Persiapkan seragam dan atribut sekolah dari jauh-jauh hari.
  • Jika siswa ditugaskan mengikuti upacara di luar sekolah, pastikan hadir tepat waktu di lokasi yang telah ditentukan.
  • Manfaatkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai waktu istirahat dan refleksi bersama keluarga setelah upacara HUT RI.

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan ajang pembelajaran nilai-nilai perjuangan, persatuan, dan cinta tanah air.

Meskipun 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, semangat merayakan kemerdekaan harus tetap dikobarkan, termasuk dengan mengikuti upacara bendera yang menjadi simbol rasa hormat dan penghargaan terhadap bangsa dan negara.

Jadi, siswa tetap diharapkan hadir untuk mengikuti upacara HUT ke-80 RI, sebagai wujud kontribusi kecil terhadap peringatan besar sejarah bangsa Indonesia.

***

Berita Terkini