
jogjaberkabar – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan sistem baru dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk tahun 2025.
Pembaruan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang lebih efisien, adaptif, dan fokus pada kualitas pembelajaran.
Kebijakan ini resmi diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, bersama dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto. Sistem pengelolaan kinerja terbaru ini akan mulai diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2025.
Tujuan dan Manfaat Utama dari Pembaruan
Dalam sambutannya, Mendikdasmen menekankan bahwa sistem ini bertujuan menyederhanakan administrasi yang selama ini dianggap membebani guru.
“Kini para pendidik bisa lebih leluasa dalam fokus pada proses pengajaran dan pengembangan profesional, tanpa terbebani tumpukan dokumen administratif yang rumit,” jelas Abdul Mu’ti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Lebih lanjut, pendekatan baru ini tidak hanya efisien, tapi juga lebih transparan dan berdampak langsung terhadap mutu pendidikan. Skema ini akan menjadi landasan untuk menyusun sasaran kerja yang sesuai dengan konteks sekolah masing-masing, serta mendukung pengembangan karier tenaga kependidikan.
Tiga Pembaruan Utama dalam Skema Kinerja Guru 2025
Berikut adalah perubahan signifikan yang ditawarkan dalam sistem pengelolaan kinerja terbaru:
1. Evaluasi Kinerja Dilakukan Sekali Setahun
Jika sebelumnya penilaian dilakukan dua kali dalam setahun, kini proses cukup dilakukan satu kali saja dalam periode tahunan. Evaluasi ini tetap komprehensif dan mencakup seluruh aspek kinerja, sehingga hasilnya tetap akurat dan relevan.
2. Penghapusan Kewajiban Unggah Dokumen
Proses unggah dokumen yang sebelumnya diwajibkan untuk setiap komponen kinerj seperti pengembangan kompetensi dan tugas tambahan kini tidak lagi diberlakukan.
Sebagai gantinya, pegawai cukup menunjukkan dokumen kepada atasan secara langsung di luar sistem digital. Atasan kemudian memberikan pernyataan validasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
3. Refleksi Diri Gantikan Sistem Poin Kompetensi
Komponen Poin Pengembangan Kompetensi resmi dihapus karena dinilai lebih berfokus pada kuantitas dibandingkan kualitas. Kini, pegawai diminta menulis refleksi setelah menjalankan kegiatan.
Refleksi ini akan menjadi bahan dalam dialog kinerja bersama atasan, yang berfungsi sebagai evaluasi sekaligus sarana pengembangan profesional yang lebih bermakna.
Integrasi Sistem dengan E-Kinerja BKN
Salah satu kekuatan utama dari sistem baru ini adalah integrasinya dengan platform E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara. Melalui integrasi ini, seluruh proses penghitungan angka kredit, penetapan kenaikan pangkat, serta manajemen kepegawaian akan berjalan secara digital, real-time, dan transparan.
Tenaga pendidik dapat memantau perkembangan data kinerja mereka kapan pun dibutuhkan. Ini juga memungkinkan lembaga pendidikan untuk memetakan kebutuhan peningkatan mutu dengan lebih akurat dan strategis.
Salah satu pendekatan inovatif dari sistem baru ini adalah penerapan evaluasi berbasis refleksi diri, bukan sekadar angka atau poin administratif. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diberi ruang untuk mengevaluasi diri mereka secara jujur, yang kemudian diverifikasi oleh atasan melalui diskusi dua arah. Proses ini diharapkan dapat memicu kolaborasi yang lebih kuat antara tenaga pendidik dan manajemen sekolah.
Selain itu, dengan tidak adanya kewajiban unggah dokumen, proses administrasi menjadi lebih ringan, memungkinkan guru fokus pada hal yang paling penting: mendidik dan membimbing siswa.
Fleksibilitas dan Penyesuaian Sasaran Kerja
Sistem baru ini juga memperkenankan tenaga pendidik untuk menyusun sasaran kinerja yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing. Sasaran tersebut dapat mencakup inovasi pembelajaran, penguatan peran kepemimpinan sekolah, hingga pengembangan diri yang berkelanjutan.
Hal ini memberikan ruang bagi guru untuk tidak hanya melaksanakan tugas rutinitas, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Meskipun pengelolaan kinerja kini cukup dilakukan satu kali dalam setahun, penilaian periodik tetap dilakukan secara internal oleh satuan pendidikan, seperti evaluasi bulanan atau triwulanan. Ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan program kerja dan pemantauan yang lebih dekat terhadap kinerja guru sepanjang tahun.
Implementasi sistem ini akan dilakukan secara nasional mulai 1 Januari 2025. Bagi tenaga kependidikan dan pimpinan sekolah yang ingin memahami lebih lanjut detail kebijakan ini, informasi selengkapnya tersedia di laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan https://s.id/PengelolaanKinerja2025
Pembaruan sistem Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 adalah langkah nyata untuk menempatkan kualitas pembelajaran sebagai prioritas utama.
Dengan proses yang lebih sederhana, pendekatan berbasis refleksi, dan integrasi digital yang kuat, guru kini bisa lebih fokus mengembangkan kompetensi dan mendukung prestasi siswa.
Sistem Pengelolaan Kinerja Guru ini bukan hanya soal evaluasi, melainkan juga alat bantu untuk mendorong pertumbuhan profesional yang berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan baru ini mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adaptif, kolaboratif, dan siap menghadapi tantangan zaman.
***