Praktisi hukum dari Universitas Tri Sakti, Feri Wirsamulia menilai proteksi pemerintah terhadap industri penerbangan khususnya maskapai masih sangat kurang. Sehingga kondisi tersebut memicu biaya tinggi dalam industri ini.
Feri mengatakan industri penerbangan komersial di tanah air saat ini masih merasakan dampak covid 19. Di mana jumlah pesawat yang beroperasi banyak yang dipangkas. Banyak maskapai yang sebelumnya mengembalikan pesawat mereka ke debitur karena ketiadaan penumpang.
“Sebelum covid19 itu jumlah penumpang pesawat di atas 100 juta, ketika covid hanya 38 juta. Banyak pesawat dikembalikan ke debitur,” ujarnya usai ujian terbuka doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (7/6/2024)
Feri mengungkapkan maskapai penerbangan masih menanggung bunga yang tinggi atas pesawat-pesawat yang mereka kembalikan tersebut. Akibatnya, biaya operasional maskapai penerbangan masih cukup tinggi dan ini berdampak pada harga tiket yang masih mahal.
Di satu sisi, mereka dibayangi dengan adanya kompetitor moda transportasi lain. Salah satunya adalah kereta api yang kini harganya kian terjangkau namun dengan fasilitas semakin meningkat bahkan kecepatan waktu tempuh yang semakin singkat tentu menggerus pasar komersial pesawat terbang.
“Jakarta-jogja misalnya. Teman-teman saya sekarang lebih banyak memilih kereta daripada pesawat,” tambahnya.
Dia menilai, sudah waktunya industri penerbangan diproteksi. Di antaranya dengan memisahkan Dirjen Perhubungan Udara dari Kementrian Perhubungan. Layaknya OJK di industri keuangan, sudah waktunya Industri Pernerbangan di bawah koordinasi presiden langsung, tanpa melalui menteri.
Seperti di Amerika Serikat yang sudah memiliki FAA di mana industri penerbangan sudah terpisah dari kementrian perhubungan. Kondisi ini bakal lebih mudah menyelesaikan persoalan di industri penerbangan.
“Seharusnya bisa memediasi antara debitur dengan maskapai. Sehingga beban maskapai semakin berkurang,” tambahnya.
Menurutnya industri penerbangan tidak hanya urusan transportasi udara. Ada banyak industri lain yang terkait, seperti industri bandar udara dan MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul). Semua itu harus berada di bawah otoritas penerbangan karena menyangkut keselamatan penerbangan,” lanjut Feri.
Feri menilai meski Dirjen Perhubungan Udara secara organisasi sudah mapan, pengambilan keputusan masih di bawah menteri. Jika langsung di bawah presiden, pengambilan keputusan akan lebih fleksibel dan mampu mengadaptasi aturan-aturan internasional mengenai penerbangan.
Dalam disertasinya yang diujikan hari ini, Feri mengambil judul Aspek Keadilan dalam Proses Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Internasional atas Pesawat Udara pada Implementasi Irrevocable Deregistration and Export Reguest Authorization (IDERA) dan Dampaknya terhadap Industri penerbang:
Dalam disertasinya yang diujikan hari ini, Feri mengambil judul Aspek Keadilan dalam Proses Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Internasional atas Pesawat Udara pada Implementasi Irrevocable Deregistration and Export Reguest Authorization (IDERA) dan Dampaknya terhadap Industri Penerbangan Indonesia.
Tujuan dari disertasi ini adalah untuk mengkaji dan mendiskusikan penyebab lemahnya penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam pelaksanaan eksekusi jaminan internasional atas pesawat udara pada implementasi IDERA di Indonesia, yang lahir dari Cape Town Convention 2001.
Selain itu, Feri juga membahas dampak ekonomi yang ditimbulkan pada industri penerbangan Indonesia serta merekomendasikan konsep pengaturan ke depan mengenai proses pelaksanaan eksekusi jaminan internasional atas pesawat udara. (linangkung)