
jogjaberkabar – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal dengan Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini, Senin, tanggal 28 Juli 2025.
Penurunan ini menjadi perhatian tersendiri bagi para investor logam mulia maupun masyarakat yang tertarik membeli emas sebagai bentuk perlindungan aset.
Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam per gram hari ini tercatat sebesar Rp 1.914.000, turun Rp 1.000 dibandingkan harga pada Minggu kemarin yang berada di angka Rp 1.915.000 per gram.
Tak hanya harga jualnya yang mengalami penurunan, harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam juga ikut turun sebesar Rp 1.000 per gram. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.760.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.761.000 per gram.
Buyback merupakan istilah untuk harga yang akan diterima konsumen apabila mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan miliknya ke pihak Antam.
Namun, penting untuk dicatat bahwa harga tersebut merupakan harga yang berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga emas Antam bisa berbeda di lokasi gerai lainnya, tergantung pada kebijakan masing-masing toko atau distributor.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut ini adalah daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya yang dirilis secara resmi:
- 0,5 gram: Rp 1.007.000
- 1 gram: Rp 1.914.000
- 2 gram: Rp 3.768.000
- 3 gram: Rp 5.627.000
- 5 gram: Rp 9.345.000
- 10 gram: Rp 18.635.000
- 25 gram: Rp 46.462.000
- 50 gram: Rp 92.845.000
Harga-harga ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pajak yang Berlaku untuk Transaksi Emas Batangan
Sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan emas batangan Antam, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Akan tetapi, tarif pajak tersebut bisa lebih ringan, yaitu 0,25 persen, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam transaksi. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam setiap transaksi pembelian, konsumen akan menerima bukti pemotongan PPh 22 dari pihak penjual.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, pajak yang dikenakan berbeda. Jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP
- 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP
Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga jumlah yang diterima konsumen akan otomatis berkurang sesuai ketentuan.
Cara Menyimpan Emas Batangan Antam dengan Aman
Bagi masyarakat yang telah membeli emas Antam, menyimpannya dengan aman adalah langkah penting untuk menjaga nilai investasinya. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
1. Gunakan Brankas di Rumah
Pastikan menggunakan brankas tahan api dan tahan air untuk menghindari risiko pencurian atau kerusakan akibat bencana.
2. Simpan di Safe Deposit Box (SDB) Bank
Beberapa bank menyediakan layanan penyimpanan emas dengan tingkat keamanan tinggi, cocok untuk penyimpanan jangka panjang.
3. Gunakan Layanan Digital dari Penyedia Emas
Saat ini, banyak platform yang menawarkan fasilitas beli dan simpan emas secara digital, seperti Pegadaian Digital, e-mas, Tokopedia Emas, dan lainnya.
4. Hindari Menyimpan Emas di Tempat Terbuka
Jangan menyimpan emas di tempat yang mudah ditebak seperti laci, lemari pakaian, atau di bawah kasur.
5. Simpan Sertifikat Asli Secara Terpisah
Sertifikat emas Antam sangat penting untuk proses jual kembali. Simpan dengan aman di tempat berbeda dari emasnya untuk menghindari kehilangan bersamaan.
Harga emas batangan Antam pada 28 Juli 2025 mengalami penurunan ringan sebesar Rp 1.000 per gram, baik untuk harga jual maupun harga buyback. Meski demikian, emas tetap menjadi instrumen investasi yang stabil dan bernilai jangka panjang. Untuk masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas, penting memahami struktur harga, ketentuan pajak, serta cara penyimpanan yang tepat.
Pantau selalu perkembangan harga emas terkini melalui situs resmi Logam Mulia atau gerai penjualan terpercaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.
***