
jogjaberkabar – Proses perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tidak lagi harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Satpas atau mengantri di layanan SIM keliling.
Seiring perkembangan zaman, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas POLRI telah menghadirkan sebuah layanan online bernama Digital Korlantas POLRI.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memproses perpanjangan SIM selain lewat SIM Keliling atau datang langsung ke Satpas setempat.
Hal ini tentu bakal membantu, terutama bagi masyarakat yang kesehariannya sangat sibuk.
Bahkan, SIM yang telah diperpanjang akan langsung dikirim ke alamat rumah pemohon.
Tidak hanya itu, pengguna layanan ini juga bisa mengunggah pas foto sendiri sesuai ketentuan, sehingga lebih fleksibel dalam memilih hasil foto terbaik untuk SIM mereka.
Langkah-Langkah Cara Perpanjang SIM Online 2025
Untuk melakukan perpanjangan SIM secara daring, pengguna wajib mengunduh dan mengakses aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI, yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Berikut alur lengkapnya:
Download Aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Instal aplikasi melalui perangkat Android atau iOS, kemudian buka aplikasinya.
Masuk ke Menu Perpanjangan SIM
- Pilih menu “SIM”, lalu klik opsi “Perpanjangan SIM”. Selanjutnya, isi formulir elektronik yang tersedia.
Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan upload dokumen berikut:
- E-KTP asli
- SIM lama yang masih berlaku
- Pas foto formal dengan latar belakang biru (bukan selfie)
- Scan tanda tangan hitam di atas kertas putih polos
Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi Online
Kemudian, Anda akan diarahkan ke dua platform terpisah untuk melengkapi persyaratan kesehatan:
- Tes kesehatan jasmani dilakukan melalui laman https://erikkes.id
- Tes psikologi dilakukan melalui sistem ePPsi
Verifikasi dan Pembayaran
- Setelah seluruh dokumen dan tes selesai, sistem akan memverifikasi data.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui berbagai metode pembayaran online yang tersedia.
Pengiriman SIM ke Alamat Rumah
- Jika semua proses telah diverifikasi dan pembayaran dikonfirmasi, SIM fisiknya akan dicetak dan dikirim langsung ke alamat yang Anda cantumkan di aplikasi.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pemohon:
- E-KTP asli yang masih berlaku
- SIM lama yang belum kedaluwarsa
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES)
- Hasil tes psikologi
- Pas foto resmi dengan latar biru (bukan hasil edit)
- Scan tanda tangan dengan tinta hitam di atas kertas putih polos
Pastikan semua dokumen memiliki kualitas gambar yang jelas dan tidak buram.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Online 2025
Biaya perpanjangan SIM online mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sebagai berikut:
- SIM A dan SIM B I/B II: Rp80.000
- SIM C / C I / C II: Rp75.000
- SIM D / D I: Rp30.000
Di luar biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk keperluan berikut:
- Tes kesehatan jasmani: Sekitar Rp30.000 – Rp50.000
- Tes psikologi: Sekitar Rp37.500 – Rp50.000
Biaya admin aplikasi, pengemasan, dan ongkos kirim: Tergantung lokasi dan layanan kurir yang digunakan
Lewat Aplikasi Korlantas POLRI
Jadi kesimpulannya, cara perpanjang SIM Online yaitu melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sementara itu, syarat serta biaya perpanjangan dokumen wajib ini seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Demikian tadi panduan lengkap mengenai cara perpanjang SIM online 2025. Semoga bermanfaat.***