
jogjaberkabar – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jatim) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025 ini.
Program tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga yang mengalami tunggakan pembayaran pajak.
Pelaksanaan pemutihan pajak ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 serta menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Terutama mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu atau berstatus sebagai penerima bantuan sosial.
Jadwal Lengkap Pemutihan Pajak Jatim 2025
Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Jatim, program pemutihan ini dimulai pada tanggal 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Artinya, masyarakat memiliki waktu lebih dari satu bulan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.
Jadwal ini juga akan berlaku serentak di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Melalui program ini, sejumlah keringanan akan diberikan kepada masyarakat Jawa Timur, antara lain:
- Bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda serta penghapusan pokok tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah, khusus untuk masyarakat kategori tertentu
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?
Program ini ditujukan kepada beberapa kelompok sasaran utama, antara lain:
- Pengemudi ojek online (ojol)
- Pelaku usaha roda tiga
- Masyarakat yang terdaftar dalam data Program Perlindungan Sosial (P3KE)
Selain itu, syarat tambahan seperti nilai PKB di bawah Rp500.000 juga menjadi salah satu kriteria penting dalam menentukan kelayakan penerima pemutihan.
Cara Mendapatkan Program Pemutihan Pajak Jatim 2025
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, terdapat berbagai pilihan layanan yang bisa digunakan, baik secara langsung maupun online. Berikut beberapa diantaranya:
1. Kantor Samsat Induk
Masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Bersama Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan dan pembayaran.
2. Samsat Corner dan Samsat Keliling
Masyarakat yang berhak juga bisa datang ke layanan keliling dan gerai di pusat perbelanjaan juga tersedia di beberapa wilayah.
3. Aplikasi e-Samsat Jatim
Melalui aplikasi resmi e-Samsat Jawa Timur, pengguna dapat mengecek data kendaraan dan melakukan pembayaran secara online.
Berlaku sampai Agustus
Jadi kesimpulannya, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2025 akan berlaku sampai tanggal 31 Agustus 2025.
Yang jelas, ini merupakan peluang bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Juga, ada beberapa komponen yang dibebaskan seperti yang di tampilkan di atas.
Namun demikian, masyarakat juga disarankan untuk memperhatikan beberapa persyaratannya.***