Apa Arti Love Scamming? Modus Kasus Staf Prabowo yang Viral

Bagikan :
Ilustrasi apa itu love scamming? (Pixabay.com)

jogjaberkabar – Apa itu love scamming dan bagaimana ciri-cirinya? Fenomena love scamming atau penipuan cinta kembali mencuat di tengah masyarakat Indonesia, menyusul terungkapnya kasus yang menimpa Kani Dwi Haryani, staf media Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kejadian ini tidak hanya menjadi perbincangan luas, tetapi juga menyadarkan publik akan ancaman nyata dari kejahatan digital yang memanfaatkan emosi dan hubungan personal sebagai senjata utama.

Mengupas Arti dan Pola Love Scamming

Love scamming adalah bentuk penipuan digital yang dilakukan dengan pendekatan emosional. Pelaku biasanya menyamar sebagai calon pasangan ideal dengan identitas palsu dan menjalin komunikasi intens melalui media sosial atau aplikasi perpesanan.

Setelah korban merasa percaya dan terikat secara emosional, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan meminta uang atau data pribadi yang sensitif.

Jenis penipuan ini tidak mengenal batas usia, latar belakang, maupun status sosial korban. Siapa pun yang aktif berinteraksi di dunia maya berpotensi menjadi target.

Lebih dari sekadar modus kriminal, love scamming telah menjadi bagian dari sindikat kejahatan lintas negara.

Kasus Viral: Staf Prabowo Jadi Korban Love Scam

Peristiwa yang menimpa Kani Dwi Haryani membuka mata banyak orang tentang bagaimana love scamming bekerja secara nyata di Indonesia. Kani, yang dikenal sebagai bagian dari tim media Presiden terpilih Prabowo, menjadi korban dari pelaku yang menggunakan akun Instagram @febrianalydrss.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, terungkap bahwa pemilik akun tersebut adalah Marpuah, seorang perempuan berusia 21 tahun asal Lebak, Banten.

Marpuah diketahui menyamar sebagai mantan pilot demi membangun citra yang mengesankan dan mendapatkan kepercayaan Kani. Laporan resmi mengenai kasus ini diterima oleh pihak berwenang pada tanggal 13 Juni 2025.

Pelaku menghindari komunikasi tatap muka, menolak video call yang memperlihatkan wajah asli, dan hanya mengandalkan percakapan daring untuk membangun relasi fiktif.

Seperti pola klasik love scamming, ia mengungkapkan niat untuk menikah, namun janji tersebut tak pernah dibuktikan secara nyata.

Pola Umum Love Scamming yang Sering Ditemui

Banyak korban terlena oleh narasi cinta instan dan perhatian manis dari seseorang yang bahkan belum pernah mereka temui secara langsung. Berikut adalah pola atau ciri-ciri umum love scammer:

  1. Perkenalan lewat media sosial atau aplikasi kencan daring.
  2. Identitas yang dipalsukan, lengkap dengan foto profil mencolok dan biodata yang tampak ideal.
  3. Menolak panggilan suara atau video, serta selalu punya alasan untuk tidak bertemu secara langsung.
  4. Pernyataan cinta atau janji menikah yang cepat, bahkan dalam hitungan minggu.
  5. Alasan finansial mendadak, seperti sakit, tertahan di luar negeri, atau masalah darurat lainnya.
  6. Permintaan uang secara berkala, termasuk melalui metode tidak konvensional seperti kripto.
  7. Alasan tinggal di luar negeri, bekerja sebagai tentara, dokter internasional, atau profesi bergengsi lainnya untuk menghindari pertemuan fisik.
  8. Meminta informasi pribadi seperti nomor rekening, password, hingga PIN ATM untuk keperluan ‘darurat’.

Skala Kejahatan dan Sindikat Internasional

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam sebuah acara pada Mei 2025, menegaskan bahwa love scamming tidak lagi bisa dianggap sepele.

Kejahatan ini telah memakan banyak korban, bahkan menjadi bagian dari sindikat internasional yang terorganisir dengan baik dan menyasar berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menurut laporan, penipuan jenis ini pertama kali mendapat perhatian di Indonesia pada tahun 2022 dan sejak itu jumlah kasus terus meningkat.

Dalam banyak kasus, love scamming melibatkan transaksi keuangan hingga miliaran rupiah dan tercatat sebagai salah satu jenis kejahatan siber yang paling sering dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cara Melindungi Diri dari Jerat Love Scamming

Agar tidak terjebak dalam jebakan cinta palsu di dunia maya, penting untuk memahami cara menghindari love scamming. Berikut adalah sejumlah tips yang direkomendasikan, termasuk dari FBI (Federal Bureau of Investigation):

  1. Jangan mudah membagikan data pribadi di media sosial, termasuk tanggal lahir, alamat, atau informasi keuangan.
  2. Lakukan pemeriksaan latar belakang terhadap orang yang mencurigakan, misalnya dengan reverse image search untuk memverifikasi keaslian foto.
  3. Hindari terburu-buru percaya pada seseorang yang baru dikenal, terutama jika terlalu cepat mengungkapkan perasaan cinta.
  4. Waspadai permintaan untuk berkomunikasi di luar platform awal secara langsung.
  5. Jangan pernah mengirim uang kepada orang yang belum pernah ditemui secara fisik, tidak peduli seberapa meyakinkan alasannya.
  6. Jika sudah merasa curiga, laporkan segera ke pihak berwajib atau platform digital yang digunakan.

Aspek Hukum dan Hukuman Bagi Pelaku

Dari sisi hukum, love scamming dapat dikategorikan sebagai bagian dari Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO) dan dapat dijerat dengan berbagai regulasi hukum di Indonesia. Beberapa pasal dan undang-undang yang dapat menjerat pelaku antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara

Pelaku juga bisa dikenai denda besar dan pidana tambahan jika terbukti melakukan penipuan berulang atau merugikan korban dalam jumlah besar. Kombinasi pasal ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa depan.

Waspadai Cinta Palsu di Dunia Maya

Kasus yang menimpa staf Presiden Prabowo adalah pengingat bahwa siapa pun bisa menjadi korban love scamming. Modus kejahatan ini semakin canggih, memanfaatkan teknologi dan emosi manusia sebagai senjata utama. Perlindungan diri dimulai dari kesadaran dan kehati-hatian saat menjalin komunikasi online.

Bijak dalam membangun hubungan digital adalah langkah awal untuk menghindari penipuan cinta. Waspadai red flag dan jangan pernah ragu untuk melaporkan kejahatan siber agar pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

***

Berita Terkini