Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil sebagai respon atas maraknya rokok ilegal yang berdampak negatif terhadap industri tembakau dalam negeri.
Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengumumkan rencana pembentukan satgas ini dalam konferensi pers APBN KITA Juni 2025. Ia menyatakan, “Insyaallah saya akan melakukan membentuk satgas, satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok.” Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai dampak negatif dari maraknya peredaran rokok ilegal.
Meskipun pemerintah mengakui adanya penurunan 13,2 persen dalam penindakan rokok ilegal, Djaka menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Ia menekankan bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat. Bea Cukai berhasil mengamankan 285,81 juta batang rokok ilegal, meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Djaka menambahkan bahwa Bea Cukai terus melakukan operasi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, kita terus melakukan operasi dengan melakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Dan ke depannya tentunya itu tidak akan pernah berhenti kita lakukan,” tegasnya.
Dampak Rokok Ilegal terhadap Industri Tembakau
Lesunya industri tembakau dan rokok dalam negeri menjadi salah satu pemicu utama pembentukan satgas ini. Salah satu contoh nyata dampaknya adalah penghentian pembelian tembakau oleh PT Gudang Garam Tbk dari petani Temanggung. Hal ini mengakibatkan penurunan harga jual tembakau secara signifikan.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, mengungkapkan bahwa perusahaan besar tersebut menghentikan pembelian tembakau. Penghentian ini berdampak langsung pada perekonomian petani tembakau di Temanggung.
Kepala Desa Purbasari, Pujiyono, menjelaskan penurunan harga tembakau secara detail. Tembakau grade D atau G yang sebelumnya dijual dengan harga Rp100.000-Rp120.000 per kg, kini hanya laku Rp80.000-Rp100.000 per kg. Tembakau dengan grade lebih rendah juga mengalami penurunan harga yang signifikan.
Penurunan produksi rokok di awal tahun 2025 juga menjadi perhatian. Mantan Dirjen Bea Cukai, Askolani, menyatakan bahwa penurunan produksi rokok sebesar 4,2 persen di Q1 2025, terutama disebabkan oleh penurunan produksi rokok golongan 1 lebih dari 10 persen.
Meskipun demikian, Askolani menjelaskan bahwa penurunan produksi rokok belum berdampak signifikan pada penerimaan cukai. Penerimaan negara dari cukai rokok masih tumbuh 5,6 persen (yoy) karena adanya percepatan pelunasan pita cukai rokok menjelang Lebaran. Namun, ini hanya solusi sementara dan tidak menyelesaikan akar permasalahan.
Strategi Pencegahan Rokok Ilegal
Pembentukan satgas pencegahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadi strategi efektif dalam mengatasi masalah ini. Satgas ini diharapkan dapat melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan pengawasan di perbatasan, meningkatkan kerjasama antar instansi, serta mensosialisasikan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.
Selain itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran rokok ilegal di masa mendatang. Kerjasama yang erat antara pemerintah, industri tembakau, dan masyarakat sangat penting dalam mengatasi masalah ini secara efektif.
Penting juga untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Masyarakat perlu memahami bahwa membeli rokok ilegal sama saja dengan mendukung kegiatan ilegal dan merugikan negara. Edukasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, spanduk, dan brosur.
Keberhasilan satgas ini sangat bergantung pada sinergi dan komitmen semua pihak yang terlibat. Dengan penanganan yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri tembakau dalam negeri dapat kembali bergeliat.
Kesimpulannya, pembentukan satgas ini merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah peredaran rokok ilegal yang berdampak luas pada perekonomian dan kesehatan masyarakat. Suksesnya upaya ini membutuhkan komitmen dan kerjasama yang kuat dari seluruh pihak terkait.