Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan keterangan resmi terkait ancaman bom terhadap pesawat Saudi Airlines SV-5726 rute Jeddah-Jakarta yang terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (17/6).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia mengenai ancaman bom yang dikirim melalui surel (e-mail) pukul 07.30 WIB. Email tersebut berisi ancaman dari pihak yang tidak dikenal untuk meledakkan pesawat Saudi Airlines SV 5276.
Pesawat tersebut membawa 442 jemaah haji Kloter 12 JKS, terdiri dari 207 penumpang laki-laki dan 235 penumpang perempuan. Ancaman ini menyebabkan Bandar Udara Soekarno-Hatta mengaktifkan Ruang Emergency Operation Center (EOC) sebagai pusat komando dan pengendalian keadaan darurat.
Prosedur Penanggulangan Ancaman Bom
Pihak Bandar Udara Soekarno-Hatta menghubungi anggota Komite Keamanan Bandar Udara untuk berkumpul di ruang EOC dan mengambil langkah-langkah penanganan ancaman bom. Informasi terbaru dari AirNav Indonesia pukul 10.17 WIB menyatakan bahwa Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk mengalihkan penerbangan (divert) ke Bandar Udara Kualanamu, Medan.
Setelah menerima informasi tersebut, Bandar Udara Kualanamu berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II, mengaktifkan EOC, dan menghubungi anggota Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu. Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) kepolisian telah disiagakan di Bandar Udara Kualanamu.
Pesawat Saudi Airlines SV 5276 mendarat di Bandar Udara Kualanamu pukul 10.55 WIB dan diparkir di isolated parking position. Evakuasi penumpang haji dilakukan, kemudian Tim Jihandak melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada bom di dalam pesawat.
Protokol Keamanan Penerbangan
Lukman menekankan bahwa seluruh prosedur penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.
Kemenhub terus berkoordinasi dengan operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara, dan pihak terkait lainnya hingga situasi aman terkendali. Peristiwa ini menyoroti pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi yang efektif dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan penerbangan.
Kejadian ini juga menunjukan betapa seriusnya ancaman terhadap keamanan penerbangan dan perlunya peningkatan sistem keamanan di bandara dan pesawat udara. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik ancaman ini.
Selain itu, perlu dipertimbangkan peningkatan pelatihan dan kesiapsiagaan petugas bandara dan awak pesawat dalam menghadapi situasi darurat serupa. Koordinasi antar instansi terkait, seperti kepolisian, otoritas bandara, dan pihak penerbangan, juga harus terus ditingkatkan untuk memastikan respon yang cepat dan efektif.
Peristiwa ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama semua pihak dalam menjaga keamanan penerbangan di Indonesia.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi kepada seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara dan pihak terkait lainnya hingga kondisi aman terkendali,” ujar Lukman.
(ldy/sfr)