Bos Pajak Ungkap Progres Perbaikan Sistem Coretax Atas Perintah Menkeu

Bagikan :

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan perkembangan perbaikan sistem *coretax*, terutama sejak menjabat pada 23 Mei 2025. Perbaikan ini menunjukkan progres positif pada proses registrasi dan pembayaran pajak yang kini berjalan stabil. Namun, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan pelayanan masih terus disempurnakan.

“Dari yang bisa kami sampaikan, untuk registrasi dan pembayaran sudah sangat stabil. Kemudian, yang sedang kami sempurnakan ini terkait dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) dan pelayanan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6).

Bimo menyadari adanya ekspektasi peningkatan *tax ratio* di Indonesia. Ia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkannya, termasuk melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Salah satu fokusnya adalah penyelesaian kerangka regulasi terkait transaksi digital, yang detailnya akan diumumkan kemudian.

“Tentu ada *guidance* yang sudah kita komitmenkan di UU APBN. Jadi, bagaimana kita akan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi (demi mengerek *tax ratio*),” jelasnya. “Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan memanjakan sektor transaksi digital sudah kami selesaikan. Nanti akan kami sampaikan secara lebih detail,” imbuhnya.

Tantangan dan Perbaikan Sistem Coretax

Sistem *coretax*, yang diluncurkan pada 1 Januari 2025, masih menghadapi sejumlah keluhan dari wajib pajak karena berbagai *error* yang terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, dan perbaikan sistem terus dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas memerintahkan perbaikan *coretax* agar dapat berfungsi dengan baik untuk melayani wajib pajak dan menunjang pengumpulan penerimaan pajak secara efisien, akuntabel, dan adil.

“Perbaiki sistem *coretax* yang sedang kita bangun! Jalankan dan yakinkan dia bisa berfungsi untuk melayani wajib pajak secara mudah dan mampu untuk kita (Kementerian Keuangan) menjalankan tugas mengumpulkan penerimaan pajak secara efisien, akuntabel, dan adil,” tegas Sri Mulyani dalam Pelantikan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya responsivitas pemerintah terhadap aspirasi wajib pajak. Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan merasakan hasil dari kontribusi mereka.

“Masyarakat akan terus menyampaikan pandangan dan aspirasi, menagih karena merasa menjadi pembayar pajak, menagih kepada negara dan pemerintah agar mereka mendapatkan pelayanan, agar mereka merasakan hasil dari pajak yang dibayarkan,” tambah Sri Mulyani.

Langkah-langkah Strategis Peningkatan Tax Ratio

Untuk meningkatkan *tax ratio*, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis, tidak hanya memperbaiki *coretax*. Hal ini mencakup pengembangan sistem perpajakan yang lebih user-friendly dan peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat.

Selain itu, perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan untuk meminimalisir potensi penggelapan pajak. Pemanfaatan teknologi dan data analitik juga penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebijakan fiskal yang mendorong kepatuhan pajak, seperti memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak juga krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Kesimpulannya, perbaikan *coretax* merupakan langkah penting, tetapi bukan satu-satunya solusi untuk meningkatkan *tax ratio*. Dibutuhkan strategi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, wajib pajak, dan pelaku usaha.

Berita Terkini