Berapa Besaran Gaji Hakim Terbaru Setelah Naik 280 Persen? Ini Daftarnya

Bagikan :
Ilustrasi berapa gaji hakim setelah naik 280 persen. (Pixabay.com)

jogjaberkabar – Kebijakan baru yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Kamis, 12 Juni 2025, menjadi sorotan besar publik.

Dalam pidatonya saat mengukuhkan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Prabowo menyampaikan keputusan penting gaji para hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan, bahkan mencapai 280 persen untuk golongan hakim paling junior.

Langkah ini bukan sekadar soal angka, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat lembaga peradilan dengan meningkatkan kesejahteraan para penegak hukum.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa dengan kesejahteraan yang lebih baik, hakim diharapkan dapat menjalankan tugas dengan integritas tinggi dan bebas dari tekanan maupun godaan korupsi.

Alasan di Balik Kenaikan Gaji Hakim

Presiden ke-8 Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang besar, kaya, dan kuat. Maka dari itu, sudah sepantasnya aparat penegak hukum, terutama para hakim, mendapatkan penghasilan yang layak.

Ia bahkan secara langsung memerintahkan para pembantunya untuk mencari sumber anggaran agar kenaikan gaji hakim dapat segera direalisasikan.

Kebijakan ini juga mencerminkan tekad pemerintah untuk membangun sistem peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

Dengan kondisi ekonomi yang terus membaik, pemerintah menganggap saat inilah momentum yang tepat untuk membenahi sektor peradilan dari sisi kesejahteraan.

Dasar Hukum dan Struktur Gaji Hakim yang Berlaku

Rincian besaran gaji hakim terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Peraturan ini sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 dan menjadi dasar pemberlakuan kenaikan gaji hakim di era kepemimpinan Prabowo.

Dalam aturan tersebut, struktur gaji hakim disesuaikan berdasarkan dua hal utama: golongan jabatan dan masa kerja. Terdapat dua kelompok besar golongan, yakni golongan III/a sampai III/d dan golongan IV/a hingga IV/e, masing-masing dengan kisaran masa kerja dari 0 hingga 32 tahun.

Rincian Gaji Hakim Golongan III (III/a hingga III/d)

Untuk golongan hakim yang baru mengawali karier, yaitu golongan III/a dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp2.785.700.

Angka ini akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja dan kenaikan golongan. Contohnya, hakim golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun bisa memperoleh gaji hingga Rp5.180.700.

Secara lebih lengkap, berikut kisaran gaji hakim golongan III berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.785.700 – Rp3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp2.873.500 – Rp3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.964.400 – Rp3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp3.057.300 – Rp3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp3.153.600 – Rp3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp3.252.900 – Rp3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp3.355.400 – Rp3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp3.461.100 – Rp3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp3.570.100 – Rp4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp3.682.500 – Rp4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp3.789.500 – Rp4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp3.918.100 – Rp4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp4.041.500 – Rp4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp4.168.800 – Rp4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp4.300.100 – Rp4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp4.435.500 – Rp5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp4.575.200 – Rp5.180.700

Rincian Gaji Hakim Golongan IV (IV/a hingga IV/e)

Sementara itu, bagi hakim yang telah memasuki jenjang golongan IV, gaji yang diterima tentu lebih besar, seiring tanggung jawab dan pengalaman yang lebih tinggi.

Untuk hakim dengan masa kerja paling lama, yaitu golongan IV/e dan masa kerja 32 tahun, gaji pokok bisa mencapai Rp6.373.200.

Berikut adalah rentang gaji bagi golongan IV berdasarkan masa kerja:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp3.287.800 – Rp3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp3.391.400 – Rp4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp3.498.200 – Rp4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp3.608.400 – Rp4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp3.722.000 – Rp4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp3.839.200 – Rp4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp3.960.200 – Rp4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp4.089.900 – Rp4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp4.213.500 – Rp4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp4.346.200 – Rp5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp4.483.100 – Rp5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp4.624.300 – Rp5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp4.770.000 – Rp5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp4.920.200 – Rp5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp5.075.200 – Rp5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp5.235.000 – Rp6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp5.399.900 – Rp6.373.200

Kapan Kenaikan Gaji Ini Mulai Diberlakukan?

Walaupun kebijakan ini baru diumumkan secara resmi pada pertengahan Juni 2025, landasan hukumnya sudah ditetapkan sejak Oktober 2024 melalui PP Nomor 44 Tahun 2024.

Dengan demikian, implementasi kenaikan gaji ini tinggal menunggu pengesahan administratif dari instansi terkait untuk mulai diberlakukan secara penuh.

Pemerintah diharapkan segera menyusun anggaran tambahan sebagai realisasi atas komitmen tersebut, sesuai perintah langsung Presiden Prabowo kepada seluruh jajarannya untuk mencari solusi keuangan yang memungkinkan peningkatan gaji hakim.

Harapan dan Dampak dari Kebijakan Ini

Kebijakan kenaikan gaji hakim ini bukan hanya untuk memberikan apresiasi kepada para hakim, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum di tanah air.

Dengan gaji yang lebih layak, para hakim diharapkan lebih tenang dan fokus dalam menegakkan keadilan tanpa khawatir dengan kebutuhan finansial pribadi.

Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem peradilan yang kredibel dan bersih dari korupsi. Hakim sebagai pilar utama dalam proses hukum di Indonesia akan memiliki bekal moral dan materi yang lebih kuat untuk menolak segala bentuk intervensi dan tekanan dari luar.

Besarnya lonjakan gaji hakim hingga 280 persen ini menandai babak baru dalam reformasi peradilan Indonesia. Dengan payung hukum yang kuat, semangat antikorupsi yang terus digaungkan, serta komitmen dari pemimpin negara, sistem hukum nasional diharapkan semakin adil, bersih, dan profesional.

Jika implementasi kebijakan ini berjalan lancar, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi teladan dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di kawasan Asia maupun global.

***

Berita Terkini