Sekitar 100 guru besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) kembali menggelar orasi. Mereka menyuarakan keprihatinan terhadap tata kelola kesehatan di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Para profesor menilai Menkes Budi mengambil terlalu banyak wewenang dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS), melemahkan peran organisasi profesi.
Para guru besar meminta pemerintah untuk lebih fokus pada distribusi dokter dan ketersediaan alat kesehatan di daerah terpencil. Ketimbang terlalu banyak campur tangan dalam susunan kepengurusan kolegium yang berperan penting dalam kurikulum dan kompetensi PPDS.
Kekhawatiran Terhadap Independensi Kolegium
Kekhawatiran utama para guru besar adalah hilangnya independensi kolegium. Hal ini dikhawatirkan akan menghasilkan dokter dengan kompetensi di bawah standar, berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan.
Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A., dalam orasi Jilid II Protes Guru Besar FKUI di Aula Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), menyerukan pengembalian kebebasan akademik. Hal ini dianggap penting untuk pengelolaan pendidikan kedokteran dan layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.
Peran Rumah Sakit Pemerintah dalam PPDS
Para guru besar juga menyoroti keinginan Menkes Budi agar PPDS lebih banyak berlokasi di rumah sakit pemerintah. Hal ini dinilai bertentangan dengan sistem PPDS yang melibatkan tiga entitas utama: fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan kolegium.
Mereka menegaskan bahwa sistem tiga entitas tersebut sudah berjalan dengan baik dan seharusnya dipertahankan. Keinginan Menkes Budi dianggap dapat mengganggu keseimbangan dan kualitas pendidikan dokter spesialis.
Tanggapan Kementerian Kesehatan
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI, drg. Widyawati, MKM, menyatakan Kemenkes telah berupaya untuk berdialog dengan para guru besar. Namun, dialog tersebut gagal terlaksana karena alasan ketidakhadiran para guru besar.
Ia menjelaskan bahwa Kemenkes tetap terbuka untuk diskusi jika diundang dalam forum terbuka. Terkait kolegium, Kemenkes menekankan bahwa tata kelola kolegium merupakan amanat undang-undang kesehatan yang harus dipatuhi.
Para guru besar menyatakan telah kehilangan kepercayaan kepada Menkes Budi untuk memimpin reformasi dan tata kelola kesehatan yang inklusif, adil, dan berlandaskan bukti. Mereka menyerukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah atas keprihatinan yang disampaikan.
Pernyataan 372 Guru Besar FKUI ini menyoroti pentingnya menjaga independensi lembaga pendidikan dan profesi dalam rangka memastikan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Perdebatan ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk memastikan terciptanya sistem kesehatan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia.