
Sleman, (jogjaberkabar)– Puluhan warga Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, menggelar aksi damai di depan kantor Kalurahan pada Kamis (10/4/2025). Mereka menuntut agar Lurah Tegaltirto segera memberhentikan Dukuh Berbah yang diduga telah menilap dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 100 juta.
Aksi ini difasilitasi oleh organisasi pendamping masyarakat, POS PERA. Massa menyuarakan keresahan mereka lantaran sejak tahun 2023 hingga kini, dana CSR tersebut belum juga direalisasikan, sementara laporan penggunaan anggaran tidak kunjung jelas.
“Kami mendesak Lurah untuk segera bertindak tegas terhadap Dukuh Berbah. Sudah terlalu lama warga menunggu, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Dani Eko Wiyono, perwakilan dari POS PERA.
Aksi warga diterima langsung oleh Lurah Tegaltirto, Sarjono, di aula Kalurahan. Dalam keterangannya, Sarjono menyampaikan bahwa Kalurahan telah membentuk Tim Lima untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Sebagai Lurah, saya tidak bisa serta-merta memberhentikan Dukuh tanpa proses. Semua harus melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegas Sarjono.
Sementara itu, Carik Kalurahan Tegaltirto yang juga tergabung dalam Tim Lima mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi dari pihak PLN selaku pemberi dana CSR hingga pengrajin joglo yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Saat ini proses pengumpulan bukti sudah mencapai 50 persen. Kami targetkan semua dokumen rampung pada 16 April dan langsung kami serahkan kepada Lurah,” jelasnya.
Di sisi lain, warga menyayangkan tindakan Dukuh Berbah yang dilaporkan telah melaporkan warganya sendiri ke pihak kepolisian.
“Kalau seorang Dukuh sampai melaporkan warganya sendiri, pantaskah dia dipertahankan di jabatan itu?” ujar salah satu ketua RT yang ikut dalam aksi.
Menutup pertemuan, Carik Tegaltirto menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang sudah dikantongi, terdapat indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan oleh Dukuh Berbah.
“Berdasarkan bukti yang ada, Dukuh Berbah diduga telah melanggar Peraturan Bupati. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen. Kita tinggal menunggu hasil akhir dari penyusunan dokumen,” pungkasnya.