
YOGYAKARTA, (jogjaberkabar)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika terbaru guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta peningkatan layanan publik.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Wisnu Indaryanto, menekankan pentingnya peran pajak dan retribusi sebagai sumber pendanaan strategis bagi daerah.
“Pajak dan retribusi daerah bukan sekadar sumber anggaran, tetapi juga instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemerataan pendapatan. Optimalisasi pendapatan ini akan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai potensi wilayah,” jelas Wisnu dalam kegiatan yang digelar Jumat (11/4/2025).
Saat ini, Kabupaten Sleman masih mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan terkini, sehingga diperlukan penyusunan raperda baru yang lebih adaptif dan kontekstual.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyebut penyesuaian perda ini sebagai langkah strategis.
“Penyesuaian peraturan sangat diperlukan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi PAD dan peningkatan layanan publik di Kabupaten Sleman,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa proses fasilitasi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, akademisi, dan praktisi hukum. Tujuannya agar raperda yang disusun bersifat komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan kolaborasi yang erat, diharapkan raperda yang dihasilkan mampu menjadi kerangka hukum yang kuat dan progresif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sleman