Kinerja Menurun, Perusahaan Skincare Asal DIY PHK Puluhan Karyawan

Bagikan :
90an karyawan PT AVO Skincare di PHK
90an karyawan PT AVO Skincare di PHK

Yogyakarta, (jogjaberkabar)– PT AVO Innovation Technology, perusahaan skincare berbasis di Yogyakarta yang dipimpin oleh CEO Anugrah Pakerti, baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena prosesnya dinilai mendadak dan kurang transparan.

Sejumlah karyawan yang terkena dampak menyatakan kekecewaan mereka terhadap cara perusahaan menangani PHK ini. Mereka mengungkapkan bahwa pemberitahuan diberikan secara tiba-tiba dan eksekusi dilakukan pada hari yang sama, tanpa memberi kesempatan bagi mereka untuk mempersiapkan diri.

“Tidak ada transparansi terkait hak-hak yang akan kami terima. Kami merasa tidak diberikan penjelasan yang memadai tentang proses PHK ini, sehingga banyak dari kami yang bingung dan kecewa,”ujar salah satu karyawan yang terdampak.

Lebih lanjut, karyawan juga mempertanyakan mekanisme penyampaian keputusan PHK. Pasalnya, pemberitahuan tidak diberikan oleh atasan langsung, melainkan oleh seorang manajer lain. Hal ini menambah ketidakpuasan, karena karyawan merasa tidak mendapatkan kejelasan yang cukup terkait alasan dan dampak dari keputusan tersebut.

Kompensasi Dipertanyakan

Selain proses PHK yang dinilai mendadak, karyawan juga mengeluhkan jumlah pesangon yang diberikan. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa mereka hanya menerima 0,5 kali lipat dari yang seharusnya, dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang menurun.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan sisa cuti yang belum diambil. Beberapa karyawan menilai bahwa kebijakan ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai hak mereka.

“Selama ini perusahaan selalu mengedepankan branding yang baik, tetapi kenyataannya sangat berbeda dengan perlakuan yang kami terima saat PHK ini. Kami merasa sangat kecewa,” tambah seorang karyawan lainnya.

Tak hanya itu, perlakuan terhadap karyawan yang terkena PHK juga menuai kritik. Mereka mengaku tidak diperbolehkan parkir di area kantor setelah pemecatan dan diminta segera meninggalkan lokasi kerja, seolah-olah diperlakukan seperti pelaku kriminal.

Tanggapan Perusahaan

Menanggapi polemik ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati yang didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa keputusan PHK sudah melalui berbagai pertimbangan dan konsultasi dengan pihak legal.

“Perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Salah satunya karena persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca-pandemi COVID-19,”ujarnya.

Terkait pesangon, pihak perusahaan menegaskan bahwa kompensasi telah diberikan sesuai dengan Pasal 40 Ayat 2 PP 35 Tahun 2021, yakni 0,5 kali ketentuan, ditambah uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Mereka juga memastikan bahwa karyawan yang dirumahkan tetap menerima THR sesuai ketentuan.

“Kami berusaha setransparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di kuartal pertama tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan,”tegasnya.

Meski demikian, kekecewaan tetap dirasakan oleh karyawan yang terdampak. Mereka berharap ada komunikasi yang lebih baik dan kebijakan yang lebih adil dalam menangani situasi seperti ini di masa mendatang.

Perwakilan perusahaan
Perwakilan perusahaan

Berita Terkini