
Bantul, (jogjaberkabar)– Sebuah aksi penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh bapak dan anak berhasil diungkap oleh Polsek Kasihan. Tersangka VA (19) dan ayahnya, TY (40), diamankan polisi setelah terbukti menggadaikan mobil Daihatsu Grandmax Pick Up milik Nurinda Transport, sebuah jasa rental mobil di Bantul.
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika VA menyewa mobil Daihatsu Grandmax AB 8165 BG dari Nurinda Transport pada 9 Oktober 2024. Ia mengaku mobil tersebut akan digunakan untuk mengirim ubi ke Tegal dan Pemalang.
“Awalnya, biaya sewa Rp 250.000 per hari dibayarkan dengan lancar,”tuturnya.
Namun, sejak akhir Desember 2024, pembayaran mulai macet. Saat ditagih, VA beralasan bahwa mobil masih digunakan oleh ayahnya. Hingga akhirnya, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Merasa ditipu, pemilik rental melaporkan kasus ini ke Polsek Kasihan. Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa mobil telah digadaikan di Wonosobo oleh TY ayah dari VA.
“Tersangka awalnya tidak berniat menggadaikan mobil rental. Namun, karena usaha jual beli ubinya merugi, tersangka Toni Yulianto akhirnya menggadaikan mobil tersebut di Wonosobo untuk membayar utang dan modal usaha,” ujar Kompol Suharno.
Pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan mobil melalui GPS yang terpasang pada kendaraan. Mobil ditemukan dalam penguasaan seseorang berinisial SBR di Garung, Wonosobo, Jawa Tengah. Polisi kemudian menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Sementara itu, tim Reskrim Polsek Kasihan melanjutkan penyelidikan ke wilayah Magelang dan Sleman, berdasarkan data identitas pelaku. Pada Minggu, 23 Februari 2025,polisi akhirnya menemukan tempat kontrakan pelaku di Jalan Turi KM 1 No. 4, Trimulyo, Sleman.
Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi berhasil menangkap keduanya di rumah kontrakannya. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Kasihan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya