Apes, Warga Bejiharjo Ditegur Keraton Yogyakarta Gara-gara Ini

Bagikan :
Suroso
Suroso

Gunungkidul, (jogjaberkabar) – Seorang warga Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Suroso, harus menerima teguran dari Keraton Yogyakarta setelah membangun jalan di atas Tanah Kas Desa tanpa izin resmi.

Pembangunan akses jalan ini sebenarnya bertujuan untuk mendukung pengembangan wisata di kawasan tersebut, termasuk sebuah gua yang direncanakan menjadi jalur wisata baru. Namun, tindakan tersebut melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin tertulis dari Kasultanan atau Gubernur DIY.

Pada 27 Januari 2025, Suroso menerima surat teguran dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) DIY yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, BAG Adi Bayu Kristanto, S.H., M.Hum. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil pengawasan pada 7 Januari 2025 menemukan adanya perubahan fungsi atas sebagian Tanah Kas Kalurahan Persil 134 di Padukuhan Gelaran 1, Bejiharjo, yang digunakan untuk akses jalan tanpa izin.

“Setiap orang dilarang menggunakan Tanah Kalurahan tanpa izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten dan izin Gubernur,” demikian bunyi peraturan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024.

Oleh karena itu, Suroso diperintahkan untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas di lahan tersebut. Menanggapi teguran itu, Suroso mengaku siap menerima keputusan dan menghentikan pengerjaan jalan.

“Kalau nanti jalan itu ditutup lagi, ya saya tidak apa-apa. Wong saya cuma pinjam,” ujarnya.

Ia juga mengklaim bahwa Sultan Hamengkubuwono pernah berkunjung ke lokasi tersebut dan menyatakan tanah itu boleh digunakan, meski tidak ada izin tertulis yang menindaklanjuti pernyataan tersebut.

Sementara itu, Jagabaya Kalurahan Bejiharjo, Ariyanto, membenarkan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak disertai izin resmi. Pihak kalurahan sebenarnya sudah memberikan teguran kepada Suroso, namun tidak diindahkan.

“Kami baru mengetahui saat jalan sudah hampir jadi. Kami sudah menyuruh Suroso menghentikan pengerjaan, tetapi setelah dipanggil, pengerjaan malah berlanjut lagi,” jelas Ariyanto.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sempat memanggil Direktur BUMDes terkait masalah ini, tetapi yang bersangkutan mengelak telah memberikan izin kepada Suroso.

Kini, setelah mendapat teguran dari Keraton Yogyakarta, nasib jalan yang telah dibangun masih belum jelas, apakah akan dibiarkan atau dikembalikan ke fungsi awal sebagai Tanah Kas Desa.
Jalan pribadi
Jalan pribadi

Berita Terkini