Bantul – Sejumlah oknum dukuh di Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo Bantul dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu buntut dari foto bersama pasangan calon bupati dan wakil bupati sembari mengacungkan simbol nomor urutnya.
Selasa (19/11/2024) siang kemarin, sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bantul mendatangi Bawaslu Bantul. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan beberapa oknum Dukuh di Kalurahan Jatimulyo itu.
Dalam laporannya tersebut mereka melampirkan bukti foto yang diserahkan kepada bawaslu. Dalam foto tersebut terdapat beberapa oknum pamong desa sedang berkumpul dengan paslon tertentu dengan posisi berdiri dan foto bersama sembari mengepalkan tangan dengan simbol jari yang mengindikasikan mendukung paslon tersebut.
Juru bicara Aliansi Masyarakat Peduli Bantul, Endik menyatakan kehadiran mereka ke Bawaslu itu untuk melaporkan beberapa oknum perangkat salah Kalurahan Jatimulyo Kapanewon Dlingo Bantul karena tidak netral. Oknum dukuh ini diduga mendukung pasangan calon (paslon) tertentu.
” ini tentu saja melanggar dari aturan yang berlaku bahwa pejabat desa harus menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak termasuk di Bantul,”ujar dia.
Pihaknyq berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti dan merespon laporan ini supaya meminimalisir terjadinya kegaduhan. Pihaknya berharap Bawaslu bisa segera bertindak.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul (Bawaslu Bantul), Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Laporan itu sudah kami terima, kemudian akan kami kaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah syarat formil dan materiil terpenuhi,” bebernya.
Didik menjelaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan semua syarat terpenuhi, pihaknya akan mengadakan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah pleno, kami akan melanjutkan dengan proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, maupun saksi,” tambahnya.
Menurut Didik, kajian awal memerlukan waktu tiga hari untuk memeriksa keterpenuhan unsur formil dan materiil.
“Waktu tiga hari ini digunakan untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelasnya.
Setelah kajian selesai dan syarat-syarat terpenuhi, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak yang terlibat. “Kami akan mengatur pemanggilan, baik pertama maupun kedua, sesuai kebutuhan,” ungkap Didik.
“Kami berkomitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses ini,” tegasnya
Praktisi Hukum Musthafa SH menambahkan ketidaknetralan aparat desa dalam Pilkada dapat mencederai nilai-nilai demokrasi.
Ia menegaskan apa yang dilakukan oleh beberapa oknum desa ini rentanmelanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait netralitas pejabat publik, khususnya perangkat desa.
“UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 71 Ayat (1) “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 188, yang menyatakan: Ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta” urainya.
Ia juga menambahkan oknum perangkat desa ini juga melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 29 Huruf g dan h.
“Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara atau golongan tertentu, serta dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Dukungan kepada paslon tertentu dapat dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan penyalahgunaan wewenang, yang bertentangan dengan asas netralitas” tambahnya.
Selain itu mereka juga dapat dijerat oleh aturan lain lain yakni melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2)
“Pelaksana atau tim kampanye dilarang melibatkan aparat desa, perangkat desa, atau pejabat lainnya dalam kegiatan kampanye.”
Berdasarkan ketentuan UU ini, pelanggaran bisa berdampak pada sanksi administrasi maupun diskualifikasi bahkan bagi pasangan calon yang diuntungkan” tutupnya.