
JogjaBerkabar.com – Seorang pria berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, ditangkap Polsek Mantrijeron setelah diduga mencuri tas milik seorang perempuan di area parkiran sebuah swalayan di Jalan Parangtritis, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Aksi pencurian yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari itu terungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto mengatakan, AS merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2024. Dalam kasus kali ini, pelaku diduga mengambil tas milik korban berinisial ER (24), warga Kudus, Jawa Tengah, yang berisi sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp4,8 juta.
“Pelaku kami amankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan menemukan bukti dari rekaman CCTV,” ujar AKP Mujiyanto.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di parkiran Swalayan Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Yogyakarta. Korban saat itu datang bersama seorang saksi berinisial RF (20) menggunakan sepeda motor untuk berbelanja.
Tanpa disadari korban, tas miliknya tertinggal di sepeda motor. Tas berwarna coklat tersebut masih menggantung di bagian stang sebelah kanan saat korban dan saksi masuk ke dalam swalayan.
Usai berbelanja, korban kembali menuju sepeda motor. Namun, ia mendapati tas miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron pada Minggu pagi sekitar pukul 08.15 WIB.
Tas yang hilang tersebut berisi sejumlah barang berharga, mulai dari kartu ATM Bank Mandiri dan BRI, KTP, charger handphone, perlengkapan make up, hingga uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,8 juta.
CCTV Bongkar Aksi Pelaku
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah bukti pendukung.
Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada di dalam swalayan dan area parkiran. Dari rekaman tersebut, polisi melihat seorang pria yang sebelumnya melakukan transaksi di kasir. Saat keluar dari swalayan, pria tersebut terlihat mengambil tas milik korban yang masih tergantung di sepeda motor.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku. Petugas kemudian mendatangi rumah AS di wilayah Sewon, Bantul. Namun, saat itu pelaku tidak berada di lokasi.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa AS tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sewon, Bantul. Petugas langsung melakukan pencarian dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti.
Residivis Kasus Pencurian Kembali Beraksi
Polisi mencatat AS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian dengan pemberatan di Kota Yogyakarta pada 2024. Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada AS.
Kini, polisi kembali menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pencurian tas milik ER. Petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas clutch merek Coach warna coklat, satu buah hoodie warna hijau muda dengan kombinasi gambar bintang, serta satu buah celana pendek warna abu-abu muda.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan unsur mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama di area parkiran umum. Kelengahan dalam hitungan menit dapat menjadi kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk kembali beraksi.
(ef linangkung)