
JOGJA BERKABAR – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mengatur sistem kerja aparatur sipil negara supaya tetap berjalan rapi, termasuk saat sebagian pegawai menjalankan work from home atau WFH.
Meski bekerja dari rumah, ritme kerja tetap dijaga. Target tetap harus tercapai. Jadi, kerja tetap serius walau tidak di kantor.
Dari hasil pemantauan di berbagai organisasi perangkat daerah atau OPD, pegawai yang menjalankan WFH tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
Mereka tetap mengerjakan hal-hal penting. Bahkan ada yang menangani pekerjaan cukup detail yang butuh fokus tinggi.
WFH Tetap Jalan Sesuai Aturan
Pemkot Yogyakarta sudah menyiapkan panduan yang jelas untuk pelaksanaan WFH. Semua pegawai yang ikut sistem ini harus mengikuti aturan tersebut. Jadi alur kerja tetap terkontrol. Tidak ada yang berjalan sembarangan.
Tetap Produktif dari Rumah
Contohnya bisa dilihat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Yogyakarta. Ada staf yang menjalankan WFH. Meski di rumah, tugasnya tetap berjalan seperti biasa.
Pekerjaan yang dilakukan juga tidak sederhana. Mulai dari mencermati soal pre-test dan post-test untuk kegiatan Pendidikan Politik Perempuan.
Lalu menyusun instrumen survei kepuasan kinerja kepala daerah. Sampai membuat laporan kegiatan dan rekap pemantauan situasi politik daerah.
Jumlah ASN WFH Terbatas
Jumlah ASN yang menjalankan WFH ternyata tidak banyak. Data dari BKPSDM Kota Yogyakarta mencatat ada 42 orang. Angka ini hanya sekitar 0,59 persen dari total 7.115 pegawai.
WFH juga tidak diterapkan di semua OPD. Hanya lima instansi yang menjalankannya. Di antaranya Kesbangpol, Bagian Organisasi, Bappeda, BKPSDM, dan Kemantren Gondomanan.
Sistem Pengawasan Tetap Ketat
Meski kerja dari rumah, pengawasan tetap berjalan. Sistemnya dilakukan secara berjenjang. Pegawai yang ingin WFH harus mengajukan rencana kerja sehari sebelumnya.
Rencana itu akan dicek dulu oleh atasan. Setelah itu, di sore hari, pegawai wajib melaporkan hasil pekerjaannya. Laporan ini juga diperiksa kembali. Jadi setiap pekerjaan tetap terpantau.
WFH Hanya untuk Pekerjaan Tertentu
Secara umum, jumlah pegawai yang menjalankan WFH di lingkungan Pemkot memang kecil. Sekitar 2,8 persen saja. Pekerjaan yang dilakukan pun kebanyakan bersifat administratif.
Artinya, tugas tersebut tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Jadi layanan publik tetap berjalan normal di kantor.
Fleksibel Tapi Tetap Bertanggung Jawab
WFH bukan kewajiban untuk semua pegawai. Sistem ini lebih ke pilihan. Tapi tentu tidak semua bisa ikut.
Hanya pegawai yang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan yang bisa menjalankan WFH. Mereka juga harus tetap disiplin dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Pemkot Yogyakarta juga melakukan uji petik untuk melihat langsung bagaimana pelaksanaan WFH. Hasilnya menunjukkan bahwa pegawai tetap bekerja dengan baik. Pekerjaan selesai. Progresnya jelas.
Di sisi lain, kebijakan ini tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di daerah.
WFH jadi bukti kalau sistem kerja bisa lebih fleksibel tanpa mengorbankan tanggung jawab. Selama diawasi dengan baik, pekerjaan tetap bisa berjalan lancar.
Kerja dari rumah bukan berarti santai. Justru tetap butuh disiplin yang sama, bahkan kadang lebih.***