Tambah Kantong Parkir, Cek Daftar Lokasi Parkir Jogja Beserta Tarif di Libur Nataru 2025/2026

Bagikan :
Ilustrasi Tambah Kantong Parkir, Cek Daftar Lokasi Parkir Jogja Beserta Tarif di Libur Nataru 2025/2026/Unsplash

JOGJA BERKABAR – Pemerintah Kota Yogyakarta menambah kantong parkir resmi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menekan parkir liar. Simak lokasi parkir, pembagian kawasan, serta tarif parkir resmi yang tetap berlaku tanpa kenaikan.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah antisipatif menjelang lonjakan wisatawan pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penambahan kantong parkir resmi di sejumlah titik strategis guna mencegah kemacetan sekaligus menekan praktik parkir liar yang kerap muncul di kawasan wisata.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian ruang parkir agar kapasitas di pusat kota tetap terkendali. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Yogyakarta setiap akhir tahun, keberadaan lahan parkir tambahan dinilai penting untuk menjaga kenyamanan pengunjung dan kelancaran lalu lintas.

Dua Kantong Parkir Tambahan Disiapkan

Mengacu pada informasi resmi Pemerintah Kota Yogyakarta, terdapat dua kantong parkir tambahan yang disiapkan selama periode libur Nataru 2025/2026. Lokasi tersebut berada di Stadion Kridosono serta lahan parkir di sisi selatan PLN Jalan Margo Utomo. Kedua area ini merupakan aset milik PT Anindya Mitra Internasional, badan usaha milik daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengarahkan kendaraan besar seperti bus pariwisata untuk parkir di Tempat Khusus Parkir eks Menara Kopi yang berlokasi di Jalan Abu Bakar Ali. Untuk mengantisipasi kepadatan lebih lanjut, opsi parkir tambahan juga tersedia di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Yogyakarta. Sementara itu, Tempat Khusus Parkir Ngabean dioptimalkan sebagai kantong parkir utama bagi kendaraan yang datang dari arah barat.

Pembagian Kawasan Parkir Resmi di Kota Yogyakarta

Selama libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat dan wisatawan diimbau untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Yogyakarta membagi area parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir ke dalam tiga kawasan, masing-masing dengan karakteristik serta tarif yang berbeda.

Kawasan I: Area Wisata dan Pusat Aktivitas Kota

Kawasan I mencakup wilayah dengan intensitas wisata tinggi dan menjadi tujuan utama pengunjung, seperti kawasan Malioboro dan sekitarnya. Juru parkir resmi di area ini menggunakan seragam berwarna biru. Tarif parkir di Kawasan I menerapkan sistem progresif sesuai Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif parkir di Tempat Khusus Parkir Kawasan I adalah sebagai berikut:
Bus besar dikenai tarif Rp75.000 untuk 3 jam pertama dan Rp25.000 untuk setiap jam berikutnya.
Bus sedang dikenai tarif Rp50.000 untuk 3 jam pertama dan Rp15.000 per jam berikutnya.
Kendaraan roda empat dikenai tarif Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 per jam berikutnya.
Kendaraan roda dua dikenai tarif Rp2.000 untuk 2 jam pertama dan Rp1.500 per jam berikutnya.

Sementara itu, tarif parkir di tepi jalan umum Kawasan I juga bersifat progresif, yaitu Rp5.000 untuk kendaraan roda empat pada 2 jam pertama dengan tambahan Rp2.500 per jam berikutnya, serta Rp2.000 untuk kendaraan roda dua pada 2 jam pertama dengan tambahan Rp1.500 per jam berikutnya.

Lokasi parkir resmi Kawasan I meliputi Jalan Margo Utomo, Tempat Khusus Parkir Ketandan, Jalan Prof. Yohanes, Tempat Khusus Parkir Senopati, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Secodiningratan, Tempat Khusus Parkir Ngabean, Jalan Pajeksan, Tempat Khusus Parkir Sriwedari, Tempat Khusus Parkir Limaran, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Suryatmajan, Jalan Perwakilan, Tempat Khusus Parkir selatan Pasar Beringharjo, eks Menara Kopi, hingga Jalan Kebun Raya Gembira Loka.

Kawasan II: Jalan Strategis dan Lingkungan Komersial

Kawasan II berada di ruas jalan dengan volume lalu lintas tinggi serta karakter lingkungan komersial. Beberapa wilayah yang termasuk dalam Kawasan II antara lain Jalan Mataram, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Bhayangkara. Juru parkir resmi di kawasan ini mengenakan seragam berwarna hijau.

Tarif parkir di Kawasan II bersifat tetap atau tidak progresif, yaitu Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.

Kawasan III: Wilayah Nonkomersial dengan Lalu Lintas Rendah

Kawasan III mencakup area dengan volume lalu lintas relatif rendah dan bukan merupakan kawasan komersial. Juru parkir resmi di wilayah ini menggunakan seragam berwarna oranye atau merah. Tarif parkir di Kawasan III juga bersifat tetap, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua.

Tarif Parkir Dipastikan Tidak Naik Selama Libur Nataru

Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak ada kenaikan tarif parkir resmi. Seluruh biaya parkir tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi wisatawan sekaligus untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang ramah dan tertib.

Wisatawan dan warga diimbau untuk waspada terhadap praktik pungutan parkir di luar ketentuan. Juru parkir resmi wajib memberikan karcis berperforasi dengan tarif yang tercetak, bukan ditulis manual. Apabila menemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang.

Kontak Pengaduan dan Informasi Parkir

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menyampaikan aduan terkait layanan parkir, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui telepon (0274) 410002. Selain itu, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta juga membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811 3870 1777.

Dengan memahami lokasi kantong parkir, pembagian kawasan, serta tarif resmi yang berlaku, wisatawan diharapkan dapat menikmati libur akhir tahun di Yogyakarta dengan lebih aman dan nyaman. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban parkir demi mendukung kelancaran pariwisata selama musim liburan.

***

Berita Terkini