Tata Cara Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag 2025, Berapa Nominalnya?

Bagikan :
IlustrasiTata Cara Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag 2025, Berapa Nominalnya? (Pixabay.com)

JOGJA BERKABAR – Kementerian Agama menyalurkan BSU senilai Rp270 miliar untuk ratusan ribu guru non sertifikasi pada 2025. Simak rincian bantuan, perbedaan skema, hingga tata cara pencairannya secara lengkap.

Kementerian Agama terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan. Pada 2025, lembaga ini mengalokasikan anggaran besar untuk mendukung guru non aparatur sipil negara melalui berbagai skema bantuan, termasuk Bantuan Subsidi Upah dan tambahan pembayaran tunai.

Salah satu program utama yang diumumkan adalah penyaluran Bantuan Subsidi Upah dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar. Bantuan ini secara khusus ditujukan bagi guru non sertifikasi yang berada di bawah binaan Kementerian Agama. Selain itu, terdapat tambahan pembayaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non aparatur sipil negara sebagai bentuk perhatian terhadap peran strategis pendidik dalam membangun kualitas sumber daya manusia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa kebijakan anggaran tersebut tidak hanya bersifat jangka pendek. Menurutnya, dukungan finansial kepada guru merupakan bagian dari investasi jangka panjang bagi keberlangsungan dan mutu pendidikan agama di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien saat menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah pada 6/12/2025. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penguatan kesejahteraan guru harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme pendidik.

Pada tahun yang sama, Kementerian Agama juga mencatat lonjakan signifikan dalam kuota Pendidikan Profesi Guru. Formasi Pendidikan Profesi Guru meningkat hingga 700 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan ini membuka peluang yang jauh lebih luas bagi para pendidik untuk memperoleh pengakuan profesional dan kepastian status keahlian.

Tidak hanya berfokus pada bantuan individu, Kementerian Agama turut mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk mendukung Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam. Dana tersebut diarahkan untuk memperkuat komunitas profesi guru, memperluas ruang berbagi praktik baik, serta meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.

Dari sisi sasaran penerima, Bantuan Subsidi Upah ini ditujukan kepada 403.996 guru binaan Kementerian Agama. Kelompok penerima mencakup guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam, ustadz, serta pendidik yang berada di bawah pembinaan Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dengan cakupan yang luas, program ini diharapkan mampu menjangkau pendidik lintas satuan dan lintas agama secara merata.

Dalam penjelasannya, Amien Suyitno menekankan bahwa bantuan tersebut bukan sekadar dukungan finansial sesaat. Ia menilai program ini sebagai langkah strategis untuk menjaga semangat mengajar dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di tengah berbagai tantangan yang dihadapi para guru.

Selain Bantuan Subsidi Upah, Kementerian Agama juga membedakan skema bantuan lain yang kerap disamakan oleh masyarakat, yakni bantuan insentif. Bantuan insentif diperuntukkan bagi guru non aparatur sipil negara pada jenjang pendidikan formal seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, serta sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Skema ini diberikan selama 7 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Sementara itu, Bantuan Subsidi Upah difokuskan untuk pendidik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini nonformal, seperti Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis. Nominal bantuannya sebesar Rp300 ribu per bulan dengan durasi penyaluran selama 2 bulan. Perbedaan sasaran dan masa pencairan ini penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan informasi di kalangan guru.

Bagi guru yang ingin memastikan status sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, Kementerian Agama menyediakan mekanisme pengecekan secara daring. Pendidik dapat mengakses layanan melalui sistem Simpatika yang telah terintegrasi dengan data kepegawaian guru binaan Kementerian Agama.

Proses pengecekan dimulai dengan membuka laman resmi Simpatika melalui peramban internet. Setelah itu, guru melakukan login menggunakan akun pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar. Pada halaman utama, pengguna dapat mengakses menu tunjangan atau bantuan. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi beserta dokumen yang dapat dicetak sebagai syarat pencairan dana. Apabila belum termasuk penerima, akan muncul pemberitahuan bahwa belum terdapat informasi penyaluran bantuan.

Setelah dinyatakan sebagai penerima, terdapat beberapa tahapan pencairan Bantuan Subsidi Upah yang harus dipenuhi. Guru diwajibkan mencetak Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah yang tersedia di akun Simpatika. Dokumen ini menjadi bukti resmi penetapan sebagai penerima bantuan.

Tahap berikutnya adalah mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak dari Simpatika. Dokumen tersebut harus ditandatangani oleh guru penerima di atas materai sebagai bentuk pernyataan kesanggupan dan keabsahan data. Selain itu, guru juga perlu mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang telah disediakan dalam sistem, kemudian menandatanganinya tanpa materai.

Setelah seluruh dokumen lengkap, guru dapat mendatangi bank penyalur yang telah ditunjuk, yaitu Bank Rakyat Indonesia atau Bank Rakyat Indonesia Syariah.

Pada saat datang ke kantor bank, guru harus membawa kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah, Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.

Bagi guru yang belum memiliki rekening di bank penyalur, proses pencairan akan diawali dengan pembukaan rekening baru. Guru mengisi formulir pembukaan rekening sesuai ketentuan bank. Setelah proses administrasi selesai, pihak bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri sebagai sarana pencairan dana bantuan.

Melalui berbagai program ini, Kementerian Agama berharap kesejahteraan guru non sertifikasi dapat semakin terjamin, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di seluruh Indonesia.

Dukungan anggaran yang besar diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan peran guru sebagai garda terdepan dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai kebangsaan.

***

Berita Terkini