
JOGJA BERKABAR – Simak daftar lengkap gaji minimum di 5 kabupaten dan kota Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk UMP dan UMSK terbaru berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024.
Banyak masyarakat Yogyakarta yang penasaran dengan besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah resmi menetapkannya melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024.
Kebijakan ini menjadi dasar bagi seluruh kabupaten dan kota di wilayah DIY untuk menentukan besaran upah minimum yang wajib diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Memahami Arti UMR dan Perbedaannya dengan UMP
Istilah Upah Minimum Regional (UMR) mengacu pada upah paling rendah yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja di suatu daerah. Namun, istilah ini sebenarnya sudah digantikan dengan dua istilah baru, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMP berlaku di seluruh wilayah provinsi, sedangkan UMK ditetapkan secara khusus untuk setiap kabupaten atau kota dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan produktivitas daerah.
Menurut penjelasan dalam buku Pengungkapan Upah pada Perusahaan Tambang di Indonesia Timur karya Muhammad Cahyadi dkk., penetapan upah minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Karena itu, besarannya dapat berbeda-beda setiap tahun dan antarwilayah.
UMR atau UMK Jogja Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY, UMK atau UMR Jogja 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kota Yogyakarta tercatat memiliki upah tertinggi di antara lima wilayah di provinsi ini, sedangkan Gunungkidul tetap menjadi daerah dengan upah terendah. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263,67
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239,85
- Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533,00
- Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514,86
- Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041,81
Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan standar penghidupan dengan kebutuhan masyarakat dan laju inflasi di wilayah DIY.
UMP DIY Tahun 2025
Selain UMK, Pemerintah DIY juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.264.080,95.
Angka ini naik 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di kisaran Rp 2.125.897,62.
Penetapan UMP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang beranggotakan unsur pemerintah, serikat pekerja, akademisi, serta pengusaha.
UMP berlaku bagi kabupaten atau kota yang tidak mengajukan penetapan UMK tersendiri. Namun, di DIY, seluruh wilayah telah memiliki UMK masing-masing yang lebih tinggi daripada UMP.
Perbandingan UMR DIY 2025 dengan Tahun 2024
Kenaikan 6,5 persen pada tahun ini membuat seluruh wilayah di Yogyakarta mendapatkan penyesuaian yang cukup signifikan. Berikut perbandingan antara UMR 2025 dan 2024:
| Wilayah | UMR 2024 | UMR 2025 | Selisih |
|---|---|---|---|
| Kabupaten Gunungkidul | Rp 2.188.041,00 | Rp 2.330.263,67 | Rp 142.222,67 |
| Kabupaten Kulon Progo | Rp 2.207.737,95 | Rp 2.351.239,85 | Rp 143.501,90 |
| Kabupaten Bantul | Rp 2.216.463,00 | Rp 2.360.533,00 | Rp 144.070,00 |
| Kabupaten Sleman | Rp 2.315.976,39 | Rp 2.466.514,86 | Rp 150.538,47 |
| Kota Yogyakarta | Rp 2.492.997,00 | Rp 2.655.041,81 | Rp 162.044,81 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa Kota Yogyakarta selalu menjadi daerah dengan upah tertinggi, sementara Gunungkidul tetap berada di posisi terendah. Namun, semua wilayah mengalami kenaikan dengan persentase serupa.
UMSK DIY 2025 untuk Sektor Tertentu
Selain UMR dan UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
Khusus untuk sektor Penyediaan Akomodasi serta Makanan dan Minuman, UMSK tertinggi terdapat di Kota Yogyakarta, yakni mencapai Rp 2.684.957.
Kebijakan ini ditujukan untuk menyesuaikan tingkat kesejahteraan bagi pekerja di sektor dengan beban kerja dan tuntutan operasional yang lebih tinggi, seperti hotel dan restoran berskala besar.
Ketentuan Pembayaran UMR 2025
Dalam surat keputusan gubernur dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai ketentuan UMR atau UMK 2025 mulai 1 Januari.
Perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari standar upah minimum, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang upahnya dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama pekerja.
Bagi pekerja yang sudah menerima gaji di atas UMR, perusahaan tidak diperbolehkan menurunkan nominal gaji.
UMR berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara karyawan dengan pengalaman lebih lama dan posisi tertentu berhak mendapatkan upah lebih tinggi berdasarkan struktur dan skala upah internal perusahaan.
***