Cara Membersihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK) agar Pengajuan KUR Diterima

Bagikan :
Ilustrasi Cara Membersihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK) agar Pengajuan KUR Diterima/Unsplash

JOGJA BERKABAR – Skor kredit yang buruk di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menghambat seseorang dalam mendapatkan pinjaman, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Simak panduan lengkap cara membersihkan nama di BI Checking agar pengajuan KUR kembali disetujui.

Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa catatan kredit yang tercantum di BI Checking yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki pengaruh besar terhadap kelancaran pengajuan pinjaman, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketika skor kredit seseorang buruk, bank akan menganggap debitur berisiko tinggi sehingga kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada pengajuan pinjaman, tetapi juga bisa memengaruhi aspek lain seperti proses rekrutmen kerja.

Sejumlah perusahaan kini menjadikan skor kredit sebagai salah satu acuan dalam menilai tanggung jawab calon karyawannya. Oleh karena itu, menjaga reputasi kredit menjadi hal penting bagi siapa pun yang pernah atau sedang memiliki kewajiban pinjaman.

Mengapa Nama Bisa Buruk di BI Checking (SLIK OJK)?

Catatan buruk pada BI Checking umumnya disebabkan oleh riwayat pembayaran yang tidak lancar. Misalnya, debitur sering terlambat membayar cicilan, menunggak pinjaman online, atau bahkan gagal melunasi utang dalam waktu lama.

Semakin lama keterlambatan terjadi, semakin besar pula denda yang dikenakan dan semakin buruk skor kredit yang tercatat.

Ketika seseorang memiliki riwayat kredit yang tidak baik, sistem SLIK akan menempatkannya dalam kategori skor rendah. Hal ini menjadi sinyal bagi lembaga keuangan bahwa debitur tersebut berpotensi tidak mampu mengelola pinjaman dengan baik.

Langkah-Langkah Membersihkan Nama di BI Checking (SLIK OJK)

Agar pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat diterima, debitur perlu memastikan nama mereka bersih dari catatan buruk. Berikut cara yang dapat dilakukan untuk memperbaiki reputasi kredit di SLIK OJK.

1. Lunasi Semua Tunggakan Utang

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh utang atau cicilan yang tertunggak. Prioritaskan pinjaman dengan bunga atau denda tinggi terlebih dahulu. Setelah pelunasan dilakukan, simpan semua bukti pembayaran karena dokumen tersebut akan dibutuhkan dalam tahap pelaporan ke OJK.

2. Laporkan Pelunasan ke OJK

Setelah seluruh kewajiban dilunasi, debitur harus melakukan pelaporan ke OJK untuk menghapus tagihan yang telah dibayar. Proses ini penting agar sistem memperbarui status kredit dan menghapus catatan tunggakan dari laporan SLIK. Biasanya, pembaruan data berlangsung maksimal 30 hari setelah pelaporan dilakukan.

3. Pantau Perubahan Data Kredit

Jika dalam waktu lebih dari satu bulan tidak ada perubahan pada skor kredit, segera lakukan konfirmasi ke lembaga pemberi pinjaman. Pastikan pihak bank atau lembaga keuangan telah melaporkan pelunasan tersebut ke OJK.

Cara Mengecek Nama di SLIK OJK Secara Online

Untuk memastikan status kredit sudah benar-benar bersih, masyarakat dapat melakukan pengecekan data SLIK secara daring melalui laman resmi https://idebku.ojk.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi idebku.ojk.go.id
  2. Klik menu Pendaftaran
  3. Isi formulir sesuai data diri, mulai dari jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan.
  4. Unggah dokumen pendukung, seperti:
    • Untuk individu warga negara Indonesia: foto diri dan foto dengan KTP.
    • Untuk warga negara asing: foto atau pindai paspor.
    • Untuk debitur badan usaha: dokumen identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian usaha.
  5. Klik Ajukan Permohonan dan tunggu nomor pendaftaran.
  6. Cek status permohonan melalui menu Status Layanan dengan memasukkan nomor yang telah diberikan.

Kategori Skor Kredit di SLIK OJK

Dalam sistem SLIK, kualitas kredit dibagi menjadi lima kategori:

  1. Skor 1 (Lancar): Debitur membayar pokok dan bunga tepat waktu tanpa tunggakan.
  2. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan antara 1–90 hari.
  3. Skor 3 (Kurang Lancar): Tunggakan selama 91–120 hari.
  4. Skor 4 (Diragukan): Pembayaran macet selama 121–180 hari.
  5. Skor 5 (Macet): Keterlambatan lebih dari 180 hari.

Kategori yang aman untuk pengajuan KUR berada pada skor 1 dan 2. Jika skor kredit berada pada tingkat 3 hingga 5, maka peluang disetujuinya pinjaman akan sangat kecil.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Pernah Berutang Tapi Skor Kredit Buruk?

Beberapa orang mengeluhkan skor kreditnya buruk padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Kondisi ini bisa terjadi akibat kesalahan data atau pencatatan oleh lembaga keuangan. Jika hal ini menimpa Anda, segera laporkan ke pihak pemberi kredit atau OJK agar dilakukan koreksi dan pembaruan data.

Berapa Lama Nama di BI Checking Bisa Bersih?

Setelah seluruh kewajiban diselesaikan dan laporan pelunasan dikirim ke OJK, umumnya butuh waktu sekitar 30 hingga 90 hari kerja hingga catatan negatif benar-benar hilang dari sistem.

Waktu ini bisa berbeda tergantung kecepatan lembaga kredit dalam memperbarui data.

Selama masa tunggu, debitur disarankan untuk terus memantau status kredit secara berkala dan memastikan semua bukti pembayaran tersimpan dengan baik.

***

 

Berita Terkini