
JOGJA BERKABAR – Gaji PPPK 2025 semakin menarik dengan penyesuaian dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Simak besaran gaji pokok per golongan, empat jenis tunjangan utama, serta aturan terbaru untuk PPPK paruh waktu.
Sebelum kita masuk ke angka-angka, mari kita kenali dulu siapa itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat lewat perjanjian kerja tertentu dan statusnya setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS. Kondisi ini membuat PPPK banyak dilirik oleh lulusan perguruan tinggi maupun mereka yang mencari jalur cepat ke dunia pemerintahan.
Tahun 2025, perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 11/2024 telah menetapkan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan PPPK.
Karena itu, banyak calon pelamar maupun pemegang kontrak PPPK memperhatikan dengan seksama rincian gaji yang berlaku. Gaji pokok yang mulai naik dan tunjangan yang makin terstruktur menjadikan karier PPPK semakin kompetitif.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok bagi PPPK telah ditetapkan dalam Perpres 11/2024 dan berlaku untuk tahun 2025. Gaji tersebut berbeda-beda menurut golongan yang ditetapkan (golongan I sampai XVII) dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rentang gaji pokok untuk tiap golongan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok (2025) |
|---|---|
| I | Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 |
| II | Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 |
| III | Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 |
| IV | Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 |
| V | Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 |
| VI | Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 |
| VII | Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100 |
| VIII | Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400 |
| IX | Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 |
| X | Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000 |
| XI | Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 |
| XII | Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800 |
| XIII | Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800 |
| XIV | Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500 |
| XV | Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 |
| XVI | Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600 |
| XVII | Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900 |
Rentang tersebut menunjukkan bahwa gaji pokok untuk PPPK sudah mengalami penyesuaian signifikan, terutama dibandingkan periode sebelumnya.
Empat Tunjangan Utama yang Menambah Total Penghasilan PPPK
Gaji pokok hanya sebagian dari pendapatan seorang PPPK. Ada sejumlah tunjangan yang membuat total penghasilan melonjak. Berikut adalah empat jenis tunjangan utama:
1. Tunjangan Jabatan/Tanggung Jawab
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan atau tugas yang diemban. Misalnya guru, tenaga kesehatan, atau petugas teknis tertentu. Besarnya bisa berkisar 5 %–20 % dari gaji pokok, tergantung instansi dan tanggung jawab.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Seperti ASN lainnya, PPPK berhak memperoleh THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, baik Idul Fitri maupun Natal. Nilainya biasanya setara satu bulan gaji pokok.
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Bagi PPPK yang melakukan tugas lapangan atau penempatan di lokasi tertentu, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja seperti kendaraan dinas atau laptop bisa diberikan. Ini menambah kenyamanan dan efisiensi tugas.
4. Tunjangan Perlindungan Sosial
Negara menjamin jaminan sosial untuk PPPK melalui dukungan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya mungkin tidak langsung dalam bentuk uang tunai, namun secara ekonomi dapat dianggap setara dengan tambahan penghasilan.
Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu
Salah satu perkembangan penting terkait PPPK pada tahun 2025 adalah keberadaan PPPK Paruh Waktu — yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tetapi jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.
Beberapa poin penting terkait PPPK Paruh Waktu:
- PPPK Paruh Waktu mendapatkan gaji pokok sesuai golongan, namun proporsional dengan jam kerja yang dilakukan.
- Tunjangan yang diterima bisa berkurang dibanding PPPK penuh waktu, tergantung perjanjian kerja dan skema instansi.
- Masa kerja dan perjanjian kontrak biasanya diatur oleh instansi dan pejabat pembina kepegawaian setempat, dan tetap mengikuti ketentuan umum dalam Perpres 11/2024.
- Skema ini dibuka untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintahan dengan fleksibilitas jam kerja dan tugas tertentu.
Tips Menghitung Total Gaji PPPK 2025
Untuk mendapatkan gambaran total penghasilan bulanan atau tahunan sebagai PPPK, Anda bisa menggunakan rumus sederhana berikut:
Total gaji = Gaji pokok + (Tunjangan jabatan) + (Tunjangan transportasi/fasilitas) + (Rata-rata nilai tunjangan perlindungan sosial)
Contoh: Jika Anda berada di golongan IX dengan gaji pokok Rp 3.203.600, kemudian mendapat tunjangan jabatan Rp 320.360 (10 % dari pokok), tunjangan transportasi Rp 300.000, maka total bulanan sekitar Rp 3.823.960, belum termasuk THR.
Sementara untuk PPPK paruh waktu, Anda harus menyesuaikan penghasilan berdasarkan jam kerja dan proporsi penuh-waktu.
Dengan diterapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK tahun 2025 telah mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Mulai dari golongan I (sekitar Rp 1,9 juta) hingga golongan XVII (lebih dari Rp 7,3 juta) per bulan, belum menghitung tunjangan yang bisa menambah hingga puluhan persen. Skema PPPK paruh waktu pun membuka opsi fleksibel bagi mereka yang ingin bekerja di pemerintahan dengan jam lebih ringan.
Untuk kamu yang mempertimbangkan karier sebagai PPPK atau sudah terdaftar sebagai pegawai kontrak pemerintah, penting memahami semua komponen gaji dan aturan terbaru ini agar dapat merencanakan keuangan dengan lebih matang dan membuat pilihan karier dengan lebih percaya diri.
***