Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025 Secara Online

Bagikan :
Ilustrasi Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025 Secara Online/Unsplash

JOGJA BERKABAR – Cek daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) September 2025 secara online hanya dengan menggunakan KTP.

Ketahui besaran bantuan, jadwal pencairan, hingga cara cek nama penerima melalui situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Bantuan Sosial PKH dan BPNT September 2025 Sudah Cair, Begini Cara Mengeceknya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada bulan September 2025. Penyaluran kali ini merupakan bagian dari pencairan tahap ketiga yang mencakup periode Juli hingga September.

Bagi penerima BPNT, bantuan yang diterima berjumlah Rp200.000 per bulan. Namun, karena pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, maka total dana yang diterima pada periode ini mencapai Rp600.000.

Sedangkan bagi penerima PKH, jumlah bantuan yang diberikan tidak sama rata, melainkan disesuaikan dengan kategori penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran bansos menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data baru ini disusun dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.

Cara Mengecek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT September 2025

Masyarakat yang ingin memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara online. Ada dua cara yang bisa dipilih:

1. Mengecek melalui situs resmi Kemensos

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan
  • Tulis nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
  • Isi kode verifikasi atau captcha
  • Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi status penerima bansos

2. Mengecek melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos” tanpa perlu login
  • Masukkan data sesuai identitas KTP
  • Hasil pencarian akan menampilkan detail penerima, mulai dari nama, usia, jenis bantuan yang diterima, status aktif, hingga periode pencairan

Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahun 2025

Pemerintah membagi jadwal pencairan bansos ke dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, yaitu:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September (termasuk September 2025)
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Dengan adanya pembagian jadwal ini, keluarga penerima manfaat diharapkan dapat mengatur penggunaan dana bantuan dengan lebih baik untuk mendukung kebutuhan pokok sehari-hari.

Rincian Besaran Bantuan PKH Tahun 2025

Tidak seperti BPNT yang jumlah bantuannya sama bagi setiap penerima, Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki nominal bantuan berbeda berdasarkan kategori penerima. Berikut rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
  • Peserta didik Sekolah Dasar: Rp225.000 per tahap
  • Peserta didik Sekolah Menengah Pertama: Rp375.000 per tahap
  • Peserta didik Sekolah Menengah Atas: Rp500.000 per tahap
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Pentingnya Mengecek Status Penerima Bansos

Karena pencairan dilakukan secara bertahap, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pengecekan status penerima bansos.

Dengan begitu, tidak ada yang terlewat dalam proses penyaluran bantuan. Informasi resmi hanya tersedia melalui website dan aplikasi Kemensos, sehingga masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan cara cek bansos melalui jalur tidak resmi.

Artikel ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk memahami haknya sebagai penerima bantuan sosial sekaligus memastikan bahwa dana bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar diterima dengan baik dan digunakan sesuai kebutuhan.***

Berita Terkini