Benarkah Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Berlaku Oktober? Cek Info Resminya Berikut

Bagikan :
Ilustrasi Benarkah Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Berlaku Oktober? Cek Info Resminya Berikut/Pexels

JOGJA BERKABAR – Pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN 2025 melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya negara meningkatkan kesejahteraan para abdi publik.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pejabat negara lainnya.

Mulai Berlaku Oktober, Rapelan Cair pada November

Meski peraturan baru ini mulai efektif pada Oktober 2025, pencairan gaji dengan skema baru baru akan diterima ASN pada November.

Sistem pembayaran yang digunakan berupa rapelan, yaitu akumulasi gaji dari Oktober dan November yang dibayarkan sekaligus.

Kebijakan ini termasuk dalam program prioritas pemerintah, terutama bagi sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, serta penyuluhan lapangan.

Pemerintah menegaskan, kenaikan gaji ASN 2025 adalah langkah nyata dalam mendukung profesionalisme sekaligus memberi penghargaan yang lebih layak bagi tenaga kerja pemerintahan.

Persentase Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan

Besaran kenaikan gaji pada tahun 2025 berbeda sesuai golongan. ASN di golongan I dan II memperoleh kenaikan sebesar 8 persen, sedangkan golongan III mendapatkan kenaikan 10 persen. Adapun kenaikan tertinggi berada pada golongan IV, yakni sebesar 12 persen.

Selain penyesuaian besaran gaji, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja.

Skema ini mengedepankan evaluasi kerja sebagai dasar pemberian tunjangan maupun insentif tambahan. Harapannya, sistem penggajian ASN menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai capaian kinerja.

Daftar Gaji Pokok PNS 2025 Sebelum Penyesuaian

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah kisaran gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sebelum adanya kenaikan pada tahun 2025:

  • Golongan I: mulai dari Rp 1.840.800 hingga Rp 2.901.400
  • Golongan II: mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
  • Golongan III: mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
  • Golongan IV: mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200

Dengan adanya kenaikan sesuai golongan, besaran penghasilan PNS akan meningkat mulai Oktober mendatang.

Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Selain PNS, pemerintah juga menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK 2025 bervariasi sesuai golongan. Rentangnya mulai dari Rp 1.938.500 untuk golongan I, hingga Rp 7.329.000 untuk golongan XVII.

Dengan rentang yang luas, kebijakan ini memberikan peluang kesejahteraan lebih baik bagi tenaga kontrak pemerintah yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik di berbagai sektor.

Tantangan Anggaran Negara

Meskipun Perpres telah diteken, implementasi kebijakan ini tetap membutuhkan perhitungan matang. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 14,24 triliun agar kenaikan gaji ASN dapat terealisasi.

Saat ini, belanja gaji untuk 4,7 juta ASN per tahun mencapai Rp 178,2 triliun. Dengan adanya penyesuaian, kebutuhan anggaran akan meningkat menjadi Rp 192,44 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk alokasi tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Qodari juga menambahkan, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum melakukan rapat khusus membahas kenaikan gaji ASN, pejabat negara, dan aparat TNI/Polri. Ia mengingatkan, kebijakan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tidak selalu bisa langsung dijalankan pada tahun yang sama.

Harapan Baru bagi ASN

Meski tantangan fiskal masih ada, kenaikan gaji ASN tahun 2025 tetap menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai negeri di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memacu kinerja yang lebih optimal.

Pemerintah menegaskan, seluruh informasi resmi mengenai kenaikan gaji, tunjangan, serta regulasi kepegawaian akan diumumkan melalui kanal resmi kementerian dan lembaga terkait.

Dengan begitu, ASN dapat mempersiapkan diri menghadapi skema penggajian baru yang lebih profesional dan berbasis kinerja.

***

Berita Terkini