
JOGJA BERKABAR – Peserta usulan PPPK Paruh Waktu 2025 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengajukan penetapan Nomor Induk (NI) sebelum resmi diangkat. Ketahui apakah ada pelantikan bagi PPPK Paruh Waktu serta rincian jadwal terbaru dari BKN.
Program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian publik pada tahun 2025.
Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja.
Pegawai yang lolos nantinya akan memperoleh upah sesuai kemampuan anggaran instansi serta mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Latar Belakang Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Kebijakan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang penting, mulai dari guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ada dua kelompok utama yang berhak mengikuti seleksi. Pertama, mereka yang sempat ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak berhasil lulus. Kedua, peserta yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak memperoleh formasi.
Tahap Pengisian DRH dan Penetapan Nomor Induk
Saat ini proses yang tengah berjalan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK Paruh Waktu 2025.
Awalnya, tahapan ini dijadwalkan selesai pada 15 September 2025, namun kemudian diperpanjang berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Selanjutnya, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diberikan batas waktu hingga 20 September 2025.
Dengan penyesuaian terbaru, BKN mengeluarkan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang memperpanjang tenggat. Rinciannya adalah:
- Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 30 September 2025
Perubahan ini penting diperhatikan agar instansi dan peserta tidak melewati batas waktu resmi yang menjadi dasar administrasi pengangkatan.
Apakah PPPK Paruh Waktu Mengikuti Pelantikan?
Banyak calon PPPK Paruh Waktu mempertanyakan apakah ada pelantikan setelah memperoleh NI. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan memang dilakukan melalui pelantikan resmi.
Hal ini tertuang dalam diktum ketujuh poin (h) yang menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menetapkan pengangkatan dengan pelantikan sesuai aturan perundang-undangan.
Jika PPK berhalangan, kewenangan dapat didelegasikan kepada pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di instansi pusat.
Keputusan pengangkatan inilah yang menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
Isi Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu
Perjanjian kerja yang disepakati berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen tersebut minimal memuat beberapa poin penting, antara lain:
- Nama jabatan
- Target kinerja
- Unit kerja penempatan
- Skema kerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Ketentuan sanksi
Setelah resmi diangkat, PPPK Paruh Waktu menerima upah yang setidaknya setara dengan gaji sebelumnya saat berstatus pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum wilayah. Selain itu, fasilitas lain akan diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya jadwal terbaru dari BKN, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 perlu segera menyesuaikan langkah administrasi, mulai dari pengisian DRH hingga pengajuan usul penetapan NI.
Tahapan ini menjadi kunci agar proses pengangkatan berjalan tanpa hambatan. Pelantikan resmi pun akan menjadi akhir dari rangkaian panjang seleksi, sekaligus awal dari status baru sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
***