
JOGJA BERKABAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa di Jakarta.
Memasuki periode September 2025, masyarakat bertanya-tanya mengenai jadwal pencairan tahap II dari program ini.
KJP Plus sendiri merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II September 2025
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dilakukan untuk dana bulan Juli. Proses penyaluran dimulai secara bertahap pada 10 September 2025.
Namun, pencairan bagi penerima baru tidak bisa dilakukan sekaligus karena masih harus melewati serangkaian prosedur administratif.
Proses tersebut meliputi pembukaan rekening Bank Jakarta, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Pada tahap ini, tercatat sebanyak 707.513 siswa dari berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima manfaat. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: 338.771 siswa
- SMP/SMPLB/MTs: 192.020 siswa
- SMA/SMALB/MA: 61.139 siswa
- SMK: 112.891 siswa
- PKBM: 2.692 siswa
Besaran Dana KJP Plus Tahap II 2025
Bantuan KJP Plus disalurkan dalam dua bentuk, yakni dana personal dan tambahan SPP bagi siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta. Berikut detail dana yang diberikan:
Dana personal per bulan
- SD/SDLB/MI: Rp250.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan
- SD/SDLB/MI: Rp130.000
- SMP/SMPLB/MTs: Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp290.000
- SMK: Rp240.000
- PKBM: tidak ada tambahan
Perlu dicatat, dana yang dapat ditarik secara tunai hanya maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sementara itu, sisa dana lain digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, perlengkapan sekolah, hingga biaya transportasi.
Proses Administrasi dan Penetapan Penerima
Sebelum pencairan dimulai, terdapat serangkaian tahapan yang telah dijalankan. Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 ditutup pada 7 Agustus 2025.
Selanjutnya, data peserta masuk proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan pada 11–16 Agustus 2025. Setelah itu, penetapan penerima dilakukan melalui Keputusan Gubernur mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada siswa yang memang memenuhi syarat.
Cara Mengecek Status Penerima KJP Plus Tahap II 2025
Bagi orang tua atau wali murid yang ingin memastikan status penerimaan KJP Plus Tahap II 2025, dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi KJP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik
- Pilih tahun penerimaan 2025
- Pilih tahap penyaluran, yaitu Tahap II
- Klik tombol Cek
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status pencairan dana KJP Plus Tahap II
Manfaat KJP Plus bagi Siswa Jakarta
Program ini tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga memberi kesempatan yang lebih luas bagi siswa untuk mengembangkan diri. Dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari siswa, mulai dari perlengkapan sekolah, transportasi, hingga makanan bergizi yang mendukung tumbuh kembang mereka.
Dengan bantuan ini, diharapkan seluruh anak di Jakarta, tanpa terkecuali, bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi tanpa terkendala masalah biaya.
KJP Plus Tahap II September 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak 10 September 2025, dengan jumlah penerima mencapai ratusan ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
Untuk mengetahui status pencairan, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi KJP.
Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan pendidikan bagi seluruh warga, terutama mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.
***