
JOGJA BERKABAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh pemerintah di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjadi solusi penting bagi banyak ibu rumah tangga, khususnya mereka yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap.
Salah satu komponen utama dari program ini adalah keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang bertanggung jawab untuk memastikan distribusi makanan bergizi bagi anak-anak sekolah di berbagai daerah.
Dalam pelaksanaannya, gaji para staf yang bekerja di SPPG menjadi perhatian banyak pihak. Berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh para pekerja yang tergabung dalam program MBG ini?
Peran dan Tanggung Jawab Staf di SPPG
SPPG adalah unit yang didirikan untuk memastikan bahwa makanan bergizi yang disediakan untuk anak-anak sekolah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BGN. Program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan, tetapi juga bertanggung jawab dalam mengawasi kualitas gizi, kebersihan, dan pengelolaan limbah di setiap dapur umum yang tersebar di 26 provinsi Indonesia.
Selain itu, staf SPPG juga bekerja sama dengan ahli gizi dan akuntan untuk menjaga standar gizi dan kelancaran distribusi. Mereka berperan penting dalam meningkatkan status gizi anak-anak, mencegah kekurangan gizi, serta mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang sehat.
Gaji Staf SPPG dalam Program MBG
Menurut penjelasan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, gaji staf yang bekerja di dapur SPPG program MBG ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulan. Ini adalah gaji yang diterima oleh pekerja yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SPPG.
Kehadiran program ini, menurut Dadan, juga berdampak positif bagi perekonomian keluarga, terutama bagi ibu rumah tangga berusia 40 hingga 45 tahun yang sebelumnya tidak berpenghasilan.
Keuntungan Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Staf SPPG yang tergabung dalam program MBG memiliki status sebagai PPPK. Dalam hal ini, status PPPK memberikan jaminan sosial bagi pekerja tersebut. Dadan menjelaskan bahwa pemerintah tidak memotong gaji mereka untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, pemerintah justru menambahkan pembayaran premi untuk memastikan bahwa semua pekerja dalam program MBG mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Gaji yang diterima oleh staf SPPG ini tidak hanya terbatas pada besaran yang disebutkan, tetapi juga disertai dengan beberapa tunjangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PPPK di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 mengatur besaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terdiri dari 17 golongan berdasarkan masa kerja.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji PPPK diatur dalam beberapa golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan perbedaan jumlah gaji berdasarkan masa kerja (Golongan Masa Kerja atau GMK). Misalnya, gaji untuk pegawai di Golongan I dengan masa kerja 0-1 tahun adalah Rp 1.938.500, sedangkan bagi yang sudah bekerja selama 33 tahun di golongan yang sama bisa memperoleh gaji hingga Rp 2.900.900.
Berikut adalah beberapa contoh rinciannya:
- Golongan I (0-1 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3-4 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (5-6 tahun): Rp 2.276.000
- Golongan IV (3-4 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V (0 tahun): Rp 2.511.500
- Golongan VI (3-4 tahun): Rp 2.742.800
- Golongan VII (3-4 tahun): Rp 2.858.800
- Golongan VIII (3-4 tahun): Rp 2.979.700
- Golongan IX (0-1 tahun): Rp 3.203.600
- Golongan X (0-1 tahun): Rp 3.339.100
- Golongan XI (0-1 tahun): Rp 3.480.300
- Golongan XII (0-1 tahun): Rp 3.627.500
- Golongan XIII (0-1 tahun): Rp 3.781.000
- Golongan XIV (0-1 tahun): Rp 3.940.900
- Golongan XV (0-1 tahun): Rp 4.107.600
- Golongan XVI (0-1 tahun): Rp 4.281.400
- Golongan XVII (0-1 tahun): Rp 4.462.500
Setiap golongan memiliki tingkat gaji yang meningkat seiring dengan masa kerja, sehingga pegawai dengan pengalaman lebih banyak akan mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi.
Tujuan dan Manfaat Program MBG
Program MBG bertujuan untuk mengatasi masalah kekurangan gizi yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak sekolah. Dengan adanya SPPG, makanan bergizi yang disiapkan di dapur umum akan disalurkan ke sekolah-sekolah untuk memenuhi kebutuhan gizi para siswa.
Selain itu, melalui program ini, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas hidup anak-anak, mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serta mencegah gangguan pertumbuhan yang disebabkan oleh kekurangan gizi.
Bagi banyak ibu rumah tangga, kehadiran program MBG juga membuka peluang kerja baru. Dengan gaji yang cukup layak, mereka dapat membantu perekonomian keluarga mereka, sekaligus berperan serta dalam upaya memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Gaji staf yang bekerja di SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG) berkisar sekitar Rp 2 juta per bulan. Keberadaan program ini memberikan manfaat ganda: pertama, meningkatkan gizi anak-anak sekolah, dan kedua, menciptakan peluang pekerjaan bagi masyarakat, terutama ibu rumah tangga yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan tetap.
Gaji ini diberikan kepada pegawai yang berstatus sebagai PPPK, yang mendapat perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, program MBG tidak hanya memberikan kontribusi terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung perekonomian keluarga melalui penyediaan pekerjaan yang layak.