Usai Ramai Kasus Sistem Jud*l Diakali Pemain, Bandar Kini Ditetapkan Jadi Buronan Polisi

Bagikan :
Ilustrasi DPO. (Freepik.com)

jogjaberkabar – Kasus praktik permainan terlarang yang belakangan mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memasuki babak baru.

Setelah publik ramai membicarakan aksi sekelompok pemain yang berhasil mengakali sistem permainan daring tersebut, kini aparat kepolisian menegaskan bahwa pihak pengelola ikut menjadi target hukum. Satu orang yang diduga memiliki peran penting bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan Pemain hingga Pengembangan Kasus

Awalnya, pengungkapan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Aparat menemukan modus yang dilakukan oleh lima orang pemain. Mereka sengaja memanfaatkan celah dari sistem untuk memperoleh keuntungan.

Kelima orang itu masing-masing berinisial RDS berusia 32 tahun, EN berusia 31 tahun, DA berusia 22 tahun yang seluruhnya berasal dari Bantul, kemudian NF berusia 25 tahun asal Kebumen, serta PA berusia 24 tahun yang merupakan warga Magelang.

Dengan metode yang mereka sebut sebagai “ternak akun”, para pelaku mampu membuka hingga 40 akun baru.

Dan dari praktik tersebut, mereka sanggup meraup omzet mencapai Rp50 juta. Fakta inilah yang kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus di tingkat nasional.

Bareskrim Polri Menangkap Tiga Orang

Tidak berhenti pada para pemain, penyelidikan berlanjut hingga menyentuh struktur pengelola.

Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil meringkus tiga orang yang berperan sebagai pengelola.

Mereka adalah Much Rivai yang berperan sebagai koordinator, kemudian Bunga Ida serta Anggun Febi Andaru yang masing-masing menjalankan tugas sebagai administrator. Ketiganya diketahui terhubung dengan tiga situs berbeda yang menjadi sarana aktivitas permainan daring tersebut.

Sosok Buronan Baru

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa masih ada satu tokoh lain yang hingga kini belum tertangkap. Orang tersebut berinisial AL atau dikenal dengan nama Aliong, seorang WNI.

Menurut Brigadir Jenderal Himawan, sosok AL diduga memegang peranan penting dalam jaringan ini.

Ia yang memberi instruksi langsung kepada Much Rivai (MR) untuk mencari serta melatih Bunga Ida (BI) dan Anggun Febi Andaru (AFA) agar mampu menjalankan peran sebagai administrator situs.

Dengan kata lain, AL diduga merupakan otak yang mengatur jalannya perekrutan sekaligus memastikan operasional tetap berjalan.

“Penyidik telah menetapkan satu orang DPO dengan inisial AL yang memerintahkan tersangka MR untuk merekrut tersangka BI dan AFA dan memberikan pelatihan sebagai admin,” ujar Brigadir Jenderal Himawan.

Fokus Aparat pada Pengelola

Dengan demikian, kini bisa dikatakan bahwa penetapan DPO kepada AL, menjadi langkah serius Bareskrim Polri dalam menindak kasus ini.

Jika sebelumnya publik menyoroti bagaimana pemain berhasil mengelabui sistem, saat ini diketahui bahwa aparat menyoroti peran pengelola yang membuat aktivitas itu terus berjalan.

Ke depan, pihak kepolisian memastikan bahwa pengejaran terhadap AL akan dilakukan secara menyeluruh. Sementara itu, para tersangka yang sudah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana jaringan ini beroperasi.***

Berita Terkini