
JOGJA BERKABAR – Daftar 3 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026.
Simak rincian kebijakan di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara, serta cek apakah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian masyarakat pada awal tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sangat membantu karena mampu meringankan beban wajib pajak, khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Januari 2026, masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang memilih melanjutkan atau menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus pemulihan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pemantauan informasi terbaru, terdapat 3 provinsi di Indonesia yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada awal 2026. Masing-masing daerah memiliki skema dan bentuk keringanan yang berbeda, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah provinsi setempat. Lalu, bagaimana dengan Daerah Istimewa Yogyakarta? Hingga saat ini, wilayah tersebut belum termasuk dalam daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Januari 2026.
Berikut ulasan lengkap mengenai 3 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta rincian kebijakannya.
Aceh Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 April 2026
Pemerintah Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang secara konsisten memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat. Pada awal 2026, Aceh kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak Atas Kendaraan Bermotor. Melalui aturan tersebut, masyarakat Aceh memperoleh sejumlah fasilitas keringanan pajak yang cukup menyeluruh.
Beberapa bentuk pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Aceh antara lain pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas.
Dengan adanya program ini, wajib pajak di Aceh hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan. Seluruh tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya dihapuskan tanpa pengecualian, sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali patuh tanpa dibebani denda masa lalu.
Bali Beri Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak Patuh
Berbeda dengan Aceh, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan skema keringanan pajak kendaraan bermotor yang lebih menitikberatkan pada insentif bagi wajib pajak yang tertib. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2026 dan diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Untuk kendaraan dengan kapasitas hingga 200 sentimeter kubik, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 sentimeter kubik memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.
Selain itu, Bali juga memberikan tambahan insentif bagi wajib pajak yang dinilai patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak. Tambahan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan hingga 200 sentimeter kubik, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 sentimeter kubik memperoleh tambahan pengurangan sebesar 5 persen.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat Bali untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus memberikan penghargaan nyata bagi wajib pajak yang konsisten memenuhi kewajibannya.
Sulawesi Tenggara Fokus Pemutihan untuk Pelajar dan Mahasiswa
Provinsi ketiga yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan pada awal 2026 adalah Sulawesi Tenggara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026. Namun, kebijakan ini bersifat khusus dan tidak berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara difokuskan bagi pelajar dan mahasiswa. Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pelajar dan mahasiswa yang menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas pendidikan. Dengan dihapuskannya denda dan tunggakan lama, diharapkan kelompok usia muda dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan pajak sejak dini.
Adakah Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Istimewa Yogyakarta?
Meski sejumlah provinsi telah mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada Januari 2026, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penerapan program serupa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat di wilayah tersebut masih perlu mengikuti ketentuan pajak kendaraan bermotor yang berlaku secara normal.
Namun demikian, kebijakan pemutihan pajak bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah daerah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait agar tidak tertinggal apabila terdapat kebijakan baru.
Secara keseluruhan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026 masih terbatas pada 3 provinsi, yakni Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara, dengan karakter kebijakan yang berbeda-beda. Bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut, program ini menjadi kesempatan penting untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan secara lebih ringan dan terjangkau.
***