Pengedar Obat Asal Aceh Berhasil Diringkus Polres Gunungkidul - Jogja Berkabar
BeritaKriminal

Pengedar Obat Asal Aceh Berhasil Diringkus Polres Gunungkidul

Bagikan:

Wonosari, (jogjaberkabar.com)—Reskrim Narkoba Polres Gunungkidul menangkap tiga tersangka terkait kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah Kapanewon Ngawen. Tersangka mengaku target peredaran oleh semua kalangan umur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan 15 Januari 2024 itu, penyidik menyita berbagai macam jenis narkoba yang diedarkan oleh tiga tersangka MR, FA, dan B yang beralamat di kios kawasan Ceper, Klaten, Jawa Tengah.

“Tiga tersangka sebenarnya berasal dari Aceh dan ketiganya bertempat tinggal di kos daerah Klaten,” ucap Kasat Narkoba Polres Gunungkidul AKP Budi Karyanto saat Konfrensi Pers di Halaman Polres Gunungkidul pada, Selasa (6/2/2024).

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 7 toples atau 7.000 butir pil warna putih berlogo Y atau pil sapi, 640 strip Trihexyphenydyl yang berisi 6400 butir, 180 butir warna kuning berlogo ml, 314 butir pil warna kuning berlogo DMP, 32 pack Alfa Generik, 354 butir Hexymer, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.140.000.

Diceritakan AKP Budi Karyanto, sebelumnya Satresnarkoba telah mengamankan IM pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang pada 15 Januari 2024. IM mengaku memesan pil sapi dari FA, akan tetapi yang menyerahkan pil tersebut MR.

Kemudian pada hari yang sama pukul 23.10 WIB, petugas berhasil mengamankan MR, FA, dan B di kios milik B di Ceper, Klaten.

“Dari hasil interogasi bahwa MR mengakui bahwa telah mengedarkan pil sapi sebanyak 200 butir kepada pelaku IM,” ungkapnya.

Selain itu, MR juga mengakui mendapatkan pil itu dari FA. Kemudian petugas melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap FA dan didapati obat-obatan itu yang akan dijadikan barang bukti.

Tidak sampai disitu, Polisi melakukan pengembangan kasus sehingga B juga ikut terseret dalam kasus pengedaran obat-obatan terlarang dengan terbukti membawa barang haram tersebut saat dilakukan penggeledahan.

Selanjutnya petugas membawa MR, FA, dan B beserta barang bukti ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka mengaku target operasinya adalah semua kalangan umur,” tandasnya.

Ia berujar obat ini memicu kerusakan jaringan saraf pada otak, sehingga obat ini tidak diperuntukkan bagi pengguna yang tidak memiliki resep.

Para tersangka dijerat pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 atau pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Hr)