Terdesak Ekonomi, Wanita Asal Ponjong Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya

Bagikan :
Suami istri asal Genjahan Ponjong berkomplot curi motor dan uang.
Suami istri asal Genjahan Ponjong berkomplot curi motor dan uang.

Gunungkidul, (jogjakabar)– Sepasang suami istri asal Genjahan, Ponjong, Gunungkidul, nekat mencuri sepeda motor dan uang tunai di sebuah tempat laundry yang pernah menjadi tempat kerja sang istri. Aksi kejahatan yang dilakukan oleh AS (27) dan suaminya, NA (31), berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Wonosari, Kompol Edy Purnomo, mengungkapkan bahwa pencurian ini terungkap setelah korban, M Hary Saputra (37), warga Karangmojo, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya dan uang tunai Rp792.000 di tempat usaha laundry, yang berlokasi di Jalan Mgr Sugiyopranoto, Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku

AS (27) yang merupakan mantan karyawan Zona Laundry, mengetahui seluk-beluk tempat tersebut, termasuk lokasi penyimpanan kunci dan uang. Berbekal pengetahuan itu, ia mengajak suaminya, NA (31), untuk melancarkan aksi pencurian.

Mereka datang ke lokasi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Dengan mudah, AS membuka rolling door kios menggunakan kunci yang masih diingatnya. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam. Tidak berhenti di situ, pasangan ini juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang sedang terparkir di dalam.

Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah mendapat informasi dari seorang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku Ditangkap di Perbatasan Klaten

Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wonosari segera melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Gunungkidul. Informasi terkait kendaraan yang hilang segera disebarluaskan.

Hasilnya, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal Polres Gunungkidul yang tengah berpatroli berhasil melacak keberadaan sepeda motor tersebut di perbatasan Cawas, Klaten. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di lokasi yang sama.

“Awalnya mereka hanya ingin mengambil uang, tetapi saat melihat sepeda motor dan kunci kontak di tempat itu, mereka sekalian membawanya kabur,” ungkap Kompol Edy Purnomo, Senin (25/2/2025).

Baru Pertama Kali Mencuri, Terdesak Ekonomi

Dalam pemeriksaan, AS dan NA mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pasangan yang sudah menikah selama lima tahun ini berdalih bahwa mereka baru pertama kali melakukan pencurian.

Meskipun begitu, polisi tetap menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Atas perbuatannya, keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.
Terdesak ekonomi, suami asal genjahan ini bobol bekas tempat kerja.
Terdesak ekonomi, suami asal genjahan ini bobol bekas tempat kerja.

Berita Terkini