Sidang Putusan Caleg Nasdem Purworejo Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Kampanye Dijerat 3 Bulan Penjara - Jogja Berkabar
BeritaKriminalPolitik

Sidang Putusan Caleg Nasdem Purworejo Libatkan Anak Dibawah Umur Dalam Kampanye Dijerat 3 Bulan Penjara

Bagikan:

PURWOREJO – Sidang lanjutan perkara calon legislatif (caleg) yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma, Senin, (29/1/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Terdakwa dikenai dakwaan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo memutuskan bahwa Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana kampanye pemilu yang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih.

“Muhammad Abdullah, SE, SH, MAP secara sah terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 3 bulan masa kurungan dan denda sebesar Rp. 6.000.000 subsider 3 bulan dan biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo tersebut Penasehat Hukum dan Terdakwa belum menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tiga hari sesuai aturan untuk memberikan jawaban.

Editor: net net