Perubahan Aturan Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025, Berapa Uang yang Diterima?

Bagikan :
Perubahan aturan bantuan insentif guru non ASN 2025. (Freepik.com)

jogjaberkabar – Tahun 2025 membawa angin segar bagi para guru non-ASN di Indonesia. Pemerintah melalui kebijakan baru telah menetapkan sejumlah perubahan signifikan terkait pencairan bantuan insentif bagi guru yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Simak apa saja perubahan aturan bantuan insentif guru non ASN 2025 dan berapa besaran bantuan yang diterima.

Perubahan ini tidak hanya menghapus syarat masa kerja minimal, tetapi juga menghadirkan sistem yang lebih sederhana dan transparan.

Siapa Itu Guru Non-ASN?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai skema insentif, penting untuk memahami siapa yang dimaksud dengan guru non-ASN. Guru non-ASN merupakan tenaga pendidik yang tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka kerap disebut sebagai guru honorer atau guru tidak tetap.

Tugas mereka sejatinya tidak berbeda dari guru ASN mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di berbagai jenjang pendidikan formal.

Guru non-ASN dapat berasal dari berbagai latar belakang. Ada yang berstatus guru tetap yayasan, ada pula yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan kepala sekolah atau yayasan, dan ada juga guru tidak tetap lainnya yang membantu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Berapa Besaran Insentif yang Diterima Guru Non-ASN?

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa guru formal non-ASN akan menerima bantuan insentif sebesar Rp1.200.000 per tahun, yang akan dicairkan sekaligus pada bulan Agustus atau September.

Sementara itu, guru PAUD non-formal akan memperoleh insentif yang lebih besar, yaitu Rp2.400.000 per tahun. Angka ini dihitung berdasarkan total tahunan, bukan per bulan.

Perlu dicatat bahwa bantuan ini hanya diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, bukan dalam bentuk honor rutin bulanan.

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Insentif Guru Non-ASN 2025?

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru non-ASN agar bisa menerima insentif ini. Berikut adalah daftar lengkap persyaratannya:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku
  • Tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Kerjasama atau Sekolah Indonesia di luar negeri

Salah satu perubahan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah dihapusnya persyaratan masa kerja minimal 17 tahun. Dengan demikian, guru yang baru beberapa tahun mengabdi pun berpeluang untuk mendapatkan bantuan, selama memenuhi kriteria lainnya.

Mekanisme Baru Pencairan: Tanpa SIM-ANTUN

Sebelumnya, proses pengusulan insentif guru dilakukan melalui aplikasi SIM-ANTUN. Namun mulai tahun 2025, pengusulan penerima insentif dilakukan melalui mekanisme sinkronisasi data di Dapodik.

Data dari Dapodik akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian Pendidikan.

Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses serta menghindari ketimpangan data. Dengan begitu, semua guru yang datanya valid di Dapodik dapat terverifikasi secara langsung tanpa harus mengunggah dokumen tambahan di aplikasi tersendiri.

Setelah proses verifikasi berhasil, dana insentif akan langsung dikirimkan ke rekening bank masing-masing guru penerima. Pemerintah pun memfasilitasi pembukaan rekening baru bagi guru yang belum memilikinya.

Namun, ada tenggat waktu yang sangat penting adalah rekening harus diaktifkan paling lambat tanggal 30 Januari 2026. Jika tidak, maka dana tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Cara Cek Status Penerima Insentif Guru Non-ASN di Info GTK

Agar tidak tertinggal informasi, guru non-ASN sangat disarankan untuk secara rutin memeriksa status penerimaan insentif melalui situs resmi Info GTK. Berikut panduan lengkapnya:

1. Buka laman resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password sesuai data sekolah)

3. Setelah berhasil masuk, cari menu Status Tunjangan

4. Jika terdaftar sebagai penerima insentif, informasi akan muncul otomatis

5. Unduh dokumen penting seperti SK atau SPTJM, jika tersedia

6. Ikuti petunjuk aktivasi rekening bank sesuai instruksi yang diberikan

Dengan memeriksa Info GTK secara berkala, para guru dapat memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dan proses pencairan tidak mengalami kendala.

Apa Manfaat dari Skema Baru Ini?

Kebijakan insentif 2025 ini diharapkan memberikan dorongan moral sekaligus penghargaan bagi dedikasi guru non-ASN dalam mencerdaskan generasi bangsa. Dengan dihapusnya syarat masa kerja panjang dan proses yang lebih terpusat melalui Dapodik, diharapkan lebih banyak guru honorer yang bisa merasakan manfaatnya.

Langkah ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik meskipun mereka belum berstatus ASN, serta memperkuat validitas data pendidikan secara nasional.

Perubahan aturan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 memberikan kemudahan dan kejelasan dalam proses pengajuan serta pencairan dana.

Jumlah bantuan yang diterima guru formal non-ASN sebesar Rp1.200.000 per tahun, sedangkan guru PAUD non-formal mendapat Rp2.400.000 per tahun, semuanya dibayarkan sekaligus.

Penting bagi seluruh guru non-ASN untuk memeriksa kelengkapan data di Dapodik, memastikan tidak sedang menerima bantuan lain dari Kemensos atau BPJS, dan segera mengaktifkan rekening sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bagi yang memenuhi syarat, bantuan ini bisa menjadi penyemangat baru dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik. Jangan lupa rutin cek Info GTK untuk mengetahui status insentif Anda.

***

Berita Terkini