Ngeri! Pemuda Asal Kretek Bunuh Pacar dan Simpan Jasadnya Hingga Jadi Kerangka di Rumahnya

Bagikan :

Tersangka pembunuh pacarnya dan simpan di rumahnya hingga jadi kerangka.

Bantul, (jogjaberkabar)– Warga Kabupaten Bantul digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pemuda terhadap kekasihnya sendiri. Pelaku, MRR (24), warga Donotirto, Kretek, Bantul, tega menghabisi nyawa pacarnya, Enggal Dika Puspita (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman, dan menyimpan jasadnya selama berbulan-bulan hingga hanya tersisa kerangka.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Bantul, yang curiga karena korban menghilang dalam waktu lama, tetapi sepeda motornya justru masih digunakan oleh pelaku.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban yang merasa janggal karena korban tidak ada kabar sejak lama, namun motornya masih terlihat digunakan oleh pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (20/3/2025).

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban sejak September 2024 di sebuah rumah kos di Sabdodadi, Bantul.

Dibunuh dan Disimpan Selama Enam Bulan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada 25 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah kos korban di Manding, Sabdodadi, Bantul.  Cara membunuhnya, pelaku mencekik korban.

“Pelaku mencekik korban hingga tewas setelah keduanya terlibat cekcok,”ungkap Jeffry.

Setelah membunuh, pelaku menutupi jasad korban dengan mantel di dalam kamar kos dan meninggalkannya. Beberapa waktu kemudian, pelaku membawa jenazah korban ke rumahnya di Kretek, Bantul, dan menyimpannya dalam trashbag hitam.

Kerangka Korban Ditemukan di Rumah Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan kerangka manusia yang terbungkus plastik hitam. Pelaku kemudian mengakui bahwa tulang belulang tersebut adalah jasad pacarnya yang telah ia bunuh.

“Kerangka korban sudah kami amankan dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan tes DNA guna memastikan identitasnya,”tambah Jeffry.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bantul dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan menggali motif pembunuhan serta alasan pelaku menyimpan jasad korban selama ini.

Atas perbuatannya, MRR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan sadis tersebut.

Berita Terkini