
Kulonprogo, (jogjaberkabar) – Polres Kulonprogo mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online yang dilakukan pria asal Sumatera Selatan berinisial FW (28). Pelaku mengaku sebagai customer service (CS) Shopee dan berhasil membobol akun paylater milik warga Wates, Kulonprogo, hingga meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, FW melakukan panggilan WhatsApp kepada korban, MR (32), perempuan asal Wates, dengan mengaku sebagai CS dari platform Shopee.
“Pelaku memberikan informasi elektronik palsu dan menyesatkan kepada korban. Setelah korban terpengaruh, pelaku berhasil mengakses akun paylater miliknya,” ungkap Iptu Sarjoko.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Hasil penyidikan menunjukkan keberadaan pelaku di Palembang. Petugas berhasil menangkap FW keesokan harinya, pada Senin, 3 Maret 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone milik pelaku dan satu bendel bukti dari korban. “Kami menyita barang bukti yang menunjukkan transaksi dan komunikasi antara pelaku dan korban,” tambah Iptu Sarjoko.
Penyidik menjerat FW dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima panggilan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan platform jual beli online. “Selalu kroscek kebenaran informasi dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada siapapun. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa,” tegasnya.