Mengaku Polisi, Remaja di Bantul Rampas Handphone

Bagikan :
Remaja di Bantul mengaku polisi rampas handphone warga.
Remaja di Bantul mengaku polisi rampas handphone warga.(dok Polres Bantul) 

Bantul, (jogjaberkabar)-Seorang remaja berinisial VDN (19) warga Kecamatan Jetis, Bantul, nekat merampas handphone milik dua pelajar dengan mengaku sebagai anggota polisi. Aksinya terjadi pada Senin dini hari (31/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bantul, Dusun Karang Tengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, pelaku bersama seorang temannya menggunakan sepeda motor NMAX warna putih dan menghentikan korban yang sedang berboncengan. Saat itu, pelaku turun dan mengaku sebagai anggota Polsek Sewon.

“Pelaku lalu meminta dua unit handphone milik korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan. Setelah berhasil mengambil handphone, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut bisa diambil di Polsek Sewon,” jelas AKP Jeffry, Sabtu (12/4/2025).

Korban yang percaya, akhirnya pulang. Namun setelah dicek, tidak ada anggota Polsek Sewon yang menyita handphone milik mereka. Merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan, korban Fauzan Riski Manggala Putra (17) melapor ke Polsek Kasihan. Ia mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta, termasuk satu unit handphone Redmi 13C, satu unit Redmi 9A, dan uang tunai Rp 110 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mendatangi rumahnya pada Jumat (11/4/2025). Petugas langsung menangkap V di rumahnya di Timbulharjo, Sewon, dan membawanya ke Polsek Kasihan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX AB 3511 JH dan satu unit handphone iPhone 7 warna emas.

“Pelaku mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korbannya. Satu orang rekannya saat kejadian berstatus sebagai saksi,” tambah AKP Jeffry.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kasihan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkini