Jadwal dan Ketentuan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor di DIY 2025

Bagikan :
Ilustrasi program bebas denda pajak kendaraan bermotor di DIY. (IG @samsatjogjakarta)

jogjaberkabar – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban pajaknya. Simak jadwal program bebas denda pajak kendaraan bermotor di DIY.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia sekaligus merayakan 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Samsat DIY meluncurkan program khusus berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini menjadi momentum yang sangat tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa harus terbebani dengan denda.

Periode Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ini akan berlangsung selama tiga bulan penuh, dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Dalam periode ini, pemilik kendaraan bisa membayar tunggakan pajaknya tanpa dikenai denda keterlambatan.

Jenis Denda yang Dihapuskan

Program ini mencakup penghapusan tiga jenis denda utama, yaitu:

1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk keterlambatan pembayaran PKB tahun-tahun sebelumnya.

2. Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang belum balik nama sesuai pemilik terkini.

3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) denda dari iuran Jasa Raharja yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya penghapusan ketiga denda ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan langka ini untuk menata kembali kepatuhan administrasi kendaraannya.

Kanal Pembayaran Pajak yang Mudah dan Digital

Kemudahan pembayaran pajak juga menjadi perhatian utama dalam program ini. Samsat DIY telah menjalin kerja sama dengan berbagai platform dan institusi keuangan digital sehingga masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara cepat dan mudah melalui:

  • Tokopedia
  • Indomaret
  • Bank BPD DIY

Dengan sistem digital ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat. Cukup mengakses aplikasi atau gerai mitra pembayaran, proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja.

Layanan Samsat Sleman dan Promo Cashback Menarik

Bagi masyarakat yang tetap ingin datang langsung, Samsat Sleman dan kantor Samsat di wilayah lain di DIY siap melayani dengan protokol pelayanan terbaik. Tidak hanya itu, tersedia promo cashback spesial bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan metode digital tertentu:

  • Cashback hingga 50 persen (maksimal Rp50.000) bagi pengguna aplikasi BPD DIY Mobile. Promo ini terbatas untuk 500 transaksi pertama.
  • Cashback maksimal Rp20.000 untuk pembayaran melalui QRIS menggunakan BPD DIY Mobile, juga tersedia untuk 500 transaksi pertama.

Promo ini hadir sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memilih pembayaran nontunai dan berkontribusi dalam transformasi digital pelayanan publik.

Imbauan untuk Segera Manfaatkan Kesempatan Ini

Program bebas denda ini adalah bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah DIY dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan bangsa dan keistimewaan daerah.

Maka dari itu, masyarakat diimbau tidak menunda untuk memanfaatkan program ini, mengingat masa berlaku yang terbatas.

Program bebas denda pajak kendaraan bermotor di DIY tahun 2025 adalah momentum emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi tambahan.

Dengan layanan digital yang mudah diakses serta adanya insentif menarik, tidak ada lagi alasan untuk menunda. Mari wujudkan kepatuhan bersama demi tertib administrasi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Segera kunjungi layanan Samsat terdekat atau akses platform digital yang tersedia dan manfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Oktober 2025.

***

Berita Terkini