Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 6 Agustus 2025: Antam, UBS, Galeri24

Bagikan :
Ilustrasi harga emas Antam hari ini 6 Agustus 2025. (Unsplash.com)

jogjaberkabar – Harga emas batangan kembali mengalami perubahan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Bagi Anda yang berencana untuk berinvestasi atau sekadar ingin menambah koleksi logam mulia, penting untuk mencermati update harga terbaru dari Pegadaian.

Tiga jenis emas yang tersedia di lembaga keuangan ini, yakni emas Antam, UBS, dan Galeri24 menunjukkan pergerakan harga yang berbeda-beda.

Secara umum, emas batangan Antam dan Galeri24 mengalami kenaikan harga, sementara emas UBS justru mencatatkan penurunan tipis. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi para investor yang mengikuti fluktuasi harga logam mulia untuk menentukan langkah strategis dalam membeli atau menjual.

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 6 Agustus 2025

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh Pegadaian, berikut adalah daftar harga emas per gram yang berlaku pada hari ini:

Emas Antam: Rp2.028.000 per gram (naik Rp13.000 dari harga sebelumnya Rp2.015.000)

Emas Galeri24: Rp1.940.000 per gram (naik Rp10.000 dari sebelumnya Rp1.930.000)

Emas UBS: Rp1.947.000 per gram (turun Rp5.000 dari harga sebelumnya Rp1.952.000)

Kenaikan pada dua jenis emas, yaitu Antam dan Galeri24, diduga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, kondisi ekonomi global, dan naiknya permintaan pasar domestik. Sebaliknya, penurunan harga emas UBS bersifat minor dan masih dalam batas yang wajar.

Rincian Lengkap Harga Emas Pegadaian per 6 Agustus 2025

Harga Emas Batangan Antam

  • 0,5 gram: Rp1.067.000
  • 1 gram: Rp2.028.000
  • 2 gram: Rp3.994.000
  • 3 gram: Rp5.964.000
  • 5 gram: Rp9.905.000
  • 10 gram: Rp19.753.000
  • 25 gram: Rp49.253.000
  • 50 gram: Rp98.424.000
  • 100 gram: Rp196.766.000
  • 250 gram: Rp491.641.000
  • 500 gram: Rp983.064.000
  • 1000 gram: Rp1.966.086.000

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.017.000
  • 1 gram: Rp1.940.000
  • 2 gram: Rp3.821.000
  • 5 gram: Rp9.480.000
  • 10 gram: Rp18.909.000
  • 25 gram: Rp47.154.000
  • 50 gram: Rp94.231.000
  • 100 gram: Rp188.369.000
  • 250 gram: Rp470.688.000
  • 500 gram: Rp940.912.000
  • 1000 gram: Rp1.881.822.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.052.000
  • 1 gram: Rp1.947.000
  • 2 gram: Rp3.863.000
  • 5 gram: Rp9.544.000
  • 10 gram: Rp18.988.000
  • 25 gram: Rp47.375.000
  • 50 gram: Rp94.556.000
  • 100 gram: Rp189.035.000
  • 250 gram: Rp472.449.000
  • 500 gram: Rp943.784.000

Memahami Potongan Pajak dalam Transaksi Emas

Harga yang tertera di atas bukanlah satu-satunya hal yang perlu Anda pertimbangkan saat bertransaksi emas batangan. Pemerintah menetapkan aturan perpajakan dalam pembelian dan penjualan emas, yang penting untuk diketahui agar tidak terjadi kekeliruan.

Pajak Saat Membeli Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Dengan NPWP: tarif pajak 0,45% dari total nilai transaksi
  • Tanpa NPWP: tarif pajak meningkat menjadi 0,9%

Pajak ini biasanya dipotong secara otomatis oleh pihak penjual pada saat transaksi berlangsung.

Pajak Saat Menjual Kembali Emas

Jika Anda berencana menjual kembali emas batangan terutama ke PT Aneka Tambang (Antam) maka akan dikenakan potongan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1,5% dari nilai transaksi jika Anda memiliki NPWP
  • 3% jika Anda tidak memiliki NPWP

Potongan ini berlaku apabila nilai jual emas melebihi Rp10 juta, dan akan dikurangi secara otomatis dari jumlah yang akan Anda terima.

Faktor yang Mempengaruhi Perubahan Harga Emas

Fluktuasi harga emas terjadi karena sejumlah faktor yang saling berkaitan, baik di level global maupun domestik. Berikut ini adalah beberapa penyebab utama naik turunnya harga emas:

  • Kebijakan suku bunga dari bank sentral dunia seperti The Federal Reserve (The Fed) atau Bank Indonesia
  • Kurs dolar Amerika terhadap rupiah, karena harga emas secara internasional dihitung dalam mata uang dolar
  • Kondisi geopolitik seperti konflik antarnegara, krisis, atau situasi ekonomi yang tidak menentu
  • Permintaan dan penawaran logam mulia di pasar lokal maupun internasional

Dengan memahami faktor-faktor di atas, Anda bisa mengambil keputusan yang lebih bijak terkait waktu pembelian atau penjualan emas batangan.

Pergerakan harga emas di Pegadaian pada 6 Agustus 2025 mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang cukup aktif. Dengan kenaikan harga pada jenis Antam dan Galeri24, serta sedikit penurunan pada UBS, investor perlu menyesuaikan strategi mereka berdasarkan tujuan investasi masing-masing.

Jika Anda tengah mempertimbangkan investasi jangka panjang, kondisi saat ini dapat menjadi kesempatan menarik. Namun, pastikan Anda juga memperhitungkan aspek perpajakan dan mengikuti perkembangan harga secara berkala.

Investasi emas tetap menjadi pilihan favorit karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi dan fluktuasi ekonomi. Dengan informasi harga yang terus diperbarui seperti ini, Anda bisa merencanakan transaksi dengan lebih cermat dan strategis.

***

Berita Terkini