
jogjaberkabar – Menjelang akhir bulan Juli ini, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikabarkan masih terus berlangsung.
Namun, tidak semua penerima terdaftar langsung secara lancar di kedua platform yang digunakan untuk verifikasi, yaitu aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan dan situs resmi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu kendala yang bisa dialami adalah munculnya perbedaan status saat memeriksa di dua platform tersebut.
Tak sedikit pekerja mengeluhkan bahwa data mereka sudah terverifikasi di aplikasi JMO, namun ketika dicek di laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/, justru muncul notifikasi bahwa Nomor Induk Kependudukan tidak memenuhi syarat.
Lalu, apa sebenarnya arti dari perbedaan data ini?
Arti Status Validasi JMO Vs Situs Kemnaker
Jika pada aplikasi JMO tertera bahwa Nomor Induk Kependudukan Anda telah terdaftar dan tinggal menunggu proses validasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, hal itu menandakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data Anda sebagai calon penerima BSU.
Namun demikian, hal ini belum menjamin bahwa dana BSU akan langsung cair.
Masalah bisa muncul ketika data yang sama dicek di laman Kemnaker dan ternyata tidak memenuhi kriteria.
Jadi, meskipun BPJS Ketenagakerjaan sudah memasukkan data Anda, Kementerian Ketenagakerjaan tetap melakukan seleksi lebih lanjut berdasarkan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Apabila situs Kemnaker menyatakan bahwa Anda tidak layak menerima bantuan, maka ada kemungkinan Anda memang tidak akan menerima pencairan BSU.
Kemungkinan Penyebab Tidak Lolos di Situs Kemnaker
Salah satu alasan kenapa status Anda tidak lolos di situs BSU Kemnaker adalah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat utama yang menjadi acuan penyaluran bantuan.
Sebagai contoh, bisa jadi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah tidak aktif.
Padahal, salah satu syarat wajib untuk menerima BSU adalah keaktifan sebagai peserta dalam kategori Pekerja Penerima Upah.
Apabila Anda merasa masih aktif sebagai peserta dan memenuhi seluruh syarat lainnya, maka langkah selanjutnya yang disarankan adalah melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan, khususnya bagian sumber daya manusia.
Selain itu, Anda juga bisa langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker terdekat.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting untuk memahami seluruh syarat resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyaluran BSU tahun 2025.
Berdasarkan laman resmi Kemnaker, berikut kriteria lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Apabila Anda merasa telah memenuhi seluruh persyaratan di atas tetapi tetap tidak lolos, maka solusi selanjutnya adalah meminta klarifikasi langsung ke pihak HRD atau melalui kanal layanan aduan resmi milik BPJSTK dan Kemnaker.
Berpotensi Tidak Lolos BSU?
Jadi kesimpulannya, perbedaan status antara aplikasi JMO dan situs BSU Kemnaker bukanlah hal baru dalam proses penyaluran BSU 2025.
Status validasi di JMO menandakan bahwa Anda tercatat oleh BPJS Ketenagakerjaan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika situs Kemnaker menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi kriteria, maka ada kemungkinan Anda tidak memenuhi syarat penerima bantuan.
Oleh karena itu, para calon penerima BSU disarankan agar rutin memantau perkembangan status mereka di situs BPJSTK maupun Kemnaker.
Selain itu, cobalah klarifikasi jika menemui kendala pencairan BSU.***