Berapa Tarif Listrik Agustus 2025 per kWh? Harga Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru

Bagikan :
Ilustrasi tarif listrik Agustus 2025. (Pixabay.com)

jogjaberkabar – Memasuki bulan Agustus 2025, masyarakat kembali mempertanyakan berapa tarif listrik yang berlaku saat ini. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar, informasi tarif listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi perhatian penting bagi setiap rumah tangga dan pelaku usaha.

Kabar baiknya, tarif listrik untuk bulan Agustus 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan dari bulan sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah naiknya beberapa parameter ekonomi.

Meski sejumlah indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, inflasi, Harga Batubara Acuan (HBA), dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami fluktuasi pada periode Februari hingga April 2025, tarif listrik tetap dipertahankan.

Penyesuaian Tarif Listrik Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM

Penetapan tarif listrik ini bukan tanpa dasar hukum. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan empat faktor utama, yaitu:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat
  • Inflasi nasional
  • Harga Batubara Acuan (HBA)
  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP)

Namun untuk kuartal Agustus–Oktober 2025, meskipun terjadi kenaikan dalam keempat parameter di atas, keputusan yang diambil adalah menjaga stabilitas tarif guna memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap nyaman dalam memenuhi kebutuhan listriknya.

Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Pelanggan Nonsubsidi

Tarif listrik PLN untuk pelanggan nonsubsidi berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, perbedaan hanya terletak pada sistem pembayarannya.

Pelanggan prabayar diwajibkan membeli token terlebih dahulu untuk mengisi daya listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima tagihan berdasarkan pemakaian bulanan.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk bulan Agustus 2025, berdasarkan daya dan kategori pelanggan nonsubsidi:

Kategori Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh

Kategori Bisnis dan Pemerintahan:

  • Bisnis Menengah B-2/TR (6.600–200.000 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • Kantor Pemerintah P-1/TR (6.600–200.000 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  • Penerangan Jalan Umum P-3/TR (di atas 200.000 VA): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan-golongan di atas merupakan pelanggan yang tidak lagi mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya disesuaikan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Agustus 2025

Di sisi lain, pelanggan subsidi tetap mendapatkan perlindungan harga yang sama seperti bulan sebelumnya. Pemerintah tetap memberikan tarif khusus untuk 24 golongan pelanggan yang dikategorikan berhak menerima subsidi.

Kelompok ini meliputi rumah tangga kurang mampu, pelanggan sosial, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Berikut ini adalah tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan subsidi pada bulan Agustus 2025:

  • Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA Subsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Penting untuk dicatat bahwa pelanggan dengan daya 900 VA dibedakan menjadi dua kategori: pelanggan bersubsidi (miskin) dan rumah tangga mampu. Pelanggan 900 VA yang tergolong rumah tangga mampu (RTM) dikenakan tarif nonsubsidi, sama seperti golongan pelanggan 1.300 VA ke atas.

Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kestabilan Harga Listrik

Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik Agustus 2025 adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam menciptakan iklim ekonomi yang stabil, sekaligus mendukung pemulihan daya beli masyarakat pasca berbagai tekanan global. PT PLN (Persero) sebagai pelaksana layanan kelistrikan nasional turut menyambut baik keputusan tersebut dan memastikan layanan tetap optimal.

Pemerintah juga terus mendorong efisiensi energi melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk jangka panjang, agar tidak hanya menjaga harga tetap terjangkau, tetapi juga memastikan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.

Untuk bulan Agustus 2025, tidak ada perubahan tarif listrik baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Hal ini berarti pelanggan tetap akan membayar tarif per kWh yang sama seperti pada periode sebelumnya, meski parameter ekonomi mengalami perubahan.

Informasi ini penting diketahui oleh seluruh pengguna listrik, baik rumah tangga maupun pelaku usaha, agar dapat mengelola penggunaan listrik dengan lebih bijak.

***

Berita Terkini