Bawa Motor Curian, Pemuda Ini Nekat Curi Dua Motor dalam Waktu 30 Menit

Bagikan :
Tiga motor curian disita dari pelaku
Tiga motor curian disita dari pelaku

Bantul, (jogjaberkabar) – Seorang pemuda asal Bantul, PA (26), nekat mencuri dua sepeda motor dalam rentang waktu hanya 30 menit demi melunasi utangnya. Kini, ia harus menghadapi ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Menurut Kapolsek Kasihan, kompol Suharno, pencurian terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Pukul 01.30 WIB di Kost Whynot, Dusun Brajan RT 14, Tamantirto, Kasihan, Bantul, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih dengan nomor polisi AB 4347 JO, milik Ria Romadona.

“Pukul 02.00 WIB, hanya berselang 30 menit, tersangka kembali beraksi,”ujar dia

Tersangka beraksi di Kost Mas Ali, Dusun Brajan RT 07, Tamantirto, Kasihan, Bantul, mencuri sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor polisi R 3884 MT, milik Ikhwanul Husen. Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam yang sebelumnya juga hasil curian sebagai kendaraan untuk menjalankan aksinya.

Tertangkap Saat Mendorong Motor Curian

Setelah mencuri, PE sempat menyembunyikan Yamaha RX-King di rumah temannya di Dusun Jadan, Tamantirto, tanpa izin pemilik rumah. Ia kemudian kembali mengambil Yamaha Fazzio dan hendak membawanya ke lokasi yang sama.

Namun, aksi mencurigakannya dilihat oleh korban pemilik Yamaha RX-King. Saat melihat tersangka mendorong Yamaha Fazzio dalam keadaan tergesa-gesa, korban langsung menghentikan dan menginterogasinya.

“Di bawah tekanan korban, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Warga sekitar kemudian mengamankan Penta dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Barang Bukti yang diamankan di antaranya Dua unit sepeda motor curian (Yamaha RX-King dan Yamaha Fazzio), STNK kedua kendaraan

Polisi juga menyita Honda Vario hitam (hasil curian sebelumnya), Obeng, tang, dan kunci L lipat (alat untuk membobol motor)
Hoodie hijau, celana jeans hitam, helm hitam bertuliskan Yamaha Satu bendel catatan kuliah atas nama Putu Feren Audrey L

Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Madiono menjelaskan bahwa motif utama tersangka adalah untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo. Ia berniat menjual motor hasil curian untuk melunasi kewajibannya.

“Pelaku memiliki utang yang sudah jatuh tempo, lalu memiliki niat untuk mencuri sepeda motor dan menjualnya demi membayar utang,” ujar Madiono

Berita Terkini